GRESIK– buminusantaranews.com
Sesuai dengan kewenangan daerah pada bidang ketenagakerjaan dan untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja, perlu adanya aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan didaerah Yang mendukung pendayagunaan dan perlindungan hak hak tenaga kerja.
Hal ini juga memberikan tujuan tenaga kerja di Kabupaten Gresik diarahkan untuk mengurangi pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.
Ini juga Yang dilakukan oleh Dewan dari PDIP Noto Utomo pada giat public Hearing ketenagakerjaan komisi IV tahap 1 tahun 2021
Kegiatan tersebut dipusatkan di rumah Noto Utomo dusun pereng kulon desa Melirang Kecamatan Bungah (27/3/2021)
Menurut Noto Utomo bahwa, public hearing ini adalah bagian sosialisasi dan menyapa kader dan aspirasi kepada masyarakat akan ketentuan dan regulasi ketenagakerjaan di kabupaten Gresik. ” kedepan perusahaan di Gresik agar memprioritaskan warga gresik minimal 50% untuk kebutuhan tenaga kerja. ” Tuturnya
Ia menambahkan, pasca public hearing akan disampaikan ke komisi IV untuk diplenokan. ” Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat khusus pencari kerja di kabupaten Gresik. ” Jelas Noto Utomo
Beberapa peserta Hearing mengusulkan seperti H. Mustakim bahwa Outcorsing kalau dibatasi dan diprioritaskan Yang mempunyai bendera Outcorsing warga gresik sendiri sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal. ” Ungkapnya
“Aturan pekerja perempuan kalau bisa tidak diikutkan pada shif 3 karena ini bisa menganggu keamanan bagi pekerja perempuan. ” Ujar Siti Zainab istri ketua MWC NU Bungah (Hoo)