Ket foto: MIRIS: Buser Reskrim Polsek Bungah saat mengamankan sepasang kekasih yang nekat mengedarkan narkoba. (Telisik Hati)
Masya Allah! Sepasang Kekasih ini Gagal Duduk di Pelaminan Gegara Terjerumus di Lembah Narkoba
GRESIK, BNN (Bumi Nusantara News) – Masya Allah, bukannya menikah dan bersanding duduk di pelaminan, namun sepasang kekasih ini justru harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
Betapa tidak, dua sejoli yang masih muda belia ini ternyata sudah terjerumus ke dalam lembah narkoba. Keduanya adalah RRA (20) pemuda asal Desa Cangakan Ujungpangkah dan kekasih tercintanya PHT (22) gadis asal Desa Delegan Panceng.
Kronologisnya, saat itu, anggota Reskrim Polsek Bungah tengah melakukan kring patroli di titik rawan tindak pidana. Petugas kemudian mendapati informasi masyarakat adanya muda mudi yang mengundang curiga.
Berbekal ciri- ciri yang diinformasikan, petugas pasang mata elang memburu target operasi. Menjelang petang di depan mini market yang ada di wilayah Desa Bungah, diketahui ada sejoli sedang berboncengan mesra di atas motor seperti sedang menunggu seseorang.
Tak mau kecolongan, petugas pun mendatanginya dan dilakukan penggeledahan. Sepasang kekasih yang tengah dimabuk cinta ini sempat berdalih sedang menunggu teman. Namun petugas tidak mudah dikelabui akal bulus pelaku.
Dan ternyata Benar! Di dalam saku celana kanan depan pria bertato ini, petugas menemukan bekas bungkus rokok warna merah. Saat dibuka di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto.
Alhasil, dengan adanya bukti kuat ini, tanpa ba bi bu, sepasang kekasih yang berencana menikah dalam waktu dekat, terpaksa digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S,Sos membenarkan anggotanya telah menangkap budak Narkoba tersebut.
“Selain poket sabu siap edar, di dalam bungkus rokok berhasil diamankan dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti,” beber Sujiran, Selasa (6/4/2021).
Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang Jalan Raya Bungah – Sidayu.
Petugas dibikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, otak dari peredaran sabu ini justru adalah PHT, seorang Gadis muda belia tapi sudah terjerumus didalam lembah Narkoba.
“Kini sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara.” pungkasnya.(Telisik Hati)