Ket Foto: Dua pemuda yang terjerus di lembah narkoba saat diamankan kantor Sat Narkoba Mapolres Gresik. (Telisik Hati)
Slamet yang Ndak Slamet, Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Dalam Sepatu
GRESIK, BNN (Bumi Nusantara News) – Meski namanya Slamet, namun warga Medaeng Waru Sidoarjo ini tidak bisa ‘slamet’ (selamat) dari kejaran petugas. Lelaki berusia 35 tahun ini berhasil diringkus polisi lantaran nekat menyimpan sabu-sabu di dalam sepatu.
Kronologis penangkapan Slamet yang tidak bisa ‘slamet’ dari incaran petugas ini bermula saat polisi menerima informasi jika ada lelaki mencurigakan yang tengah ngopi di sebuah warung kopi, di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Gresik.
Mendapati informasi tersebut, petugas pun gerak cepat melakukan penyamaran
berpura-pura menjadi pembeli. Seketika, begitu hendak transaksi, petugas yang menyamar menunjukkan identitas sebenarnya.
Slamet pun akhirnya digeledah. Meski sempat bersilat lidah, namun petugas berhasil menemukan plastik klip di dalam sepatu sebelah kanan yang berisi sabu dengan berat timbang 0,32 gram bruto.
Diperoleh informasi barang haram yang hendak diedarkan di Gresik itu didapatkannya dari seorang teman bernama Agus S (24), warga Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo. Tak ingin target operasi kabur, petugas pun mengejarnya ke Kota Udang.
Kerja keras petugas membuahkan hasil. Agus S, pemasok sabu di Kota Pudak berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Sidoarjo. Selanjutnya, kedua budak narkoba ini pun diseret ke Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, SH membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu tersebut.
“Selain pelaku dan sabu di dalam sepatu, anggota juga mengamankan satu unit seluler warna hitam dan satu motor matic bodong warna merah No Pol N 2135 IK sebagai barang bukti.” ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
Kini kedua pemuda lembah Narkoba itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam minimal empat tahun mendekam di dalam penjara.(Telisik Hati)