Ket foto: HORE AYO SEKOLAH: Bupati Gresik Gus Yani, Wabup Ning Min, Forkopimda dan seluruh komponen yang berkompeten di dunia pendidikan, memutuskan hari ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dimulai. (Telisik Hati)
GRESIK, (Bumi Nusantara News) – Mulai hari ini, Senin (19/4/2021), siswa SD dan SMP di Gresik sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan belajar mengajar tersebut diawali dengan pelaksanaan Ujian Sekolah untuk siswa Kelas 6 SD dan Kelas SMP.
Menurut pihak Dinas Pendidikan, PTM ini akan diberlakukan untuk sekolah setingkat SD dan SMP, sedangkan untuk TK, Paud dan Kelompok Belajar masih dalah taraf evaluasi mendalam.
Menanggapi hal itu, Bupati Gus Yani dan Wabup Ning Min meminta kepada pihak Dinas Pendidikan agar mensegerakan juga pemberlakukan PTM untuk TK dan PAUD serta Kelompok Belajar.
Terkait laporan dari pihak Diknas, masih adanya sekolah yang belum siap melengkapi sarana prasarana untuk PTM, Bupati meminta kepada pihak diknas untuk mendampingi.
“Jadi sekolah yang belum siap tersebut tetap memulai pembelajaran tatap muka didampingi oleh pihak Diknas,” pinta Bupati.
Mendukung yang disampaikan Gus Yani Bupati, Ning Min Wakil Bupati Gresik meminta agar semua pihak membantu agar semua sekolah SD dan SMP bisa semuanya memulai PTM.
“Bila ada sekolah yang masih belum siap dan belum memenuhi syarat agar dibantu seoptimal mungkin. Kami semua sangat menyayangkan apabila ada murid yang sampai drop out sekolah, karena belum ada kepastian PTM dibuka” tandas Wabup.
Untuk diketahui, guna memastikan kesiapan PTM, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengajak Forkopimda dan seluruh komponen yang berkompeten untuk mengevaluasi kesiapan PTM tersebut pada Jumat (16/4/2021). Kegiatan Evaluasi ini berlangsung Di Ruang Manala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik.
Pada Rakor Evaluasi PTM yang diikuti oleh para anggota Forkopimda Gresik, Gus Yani Bupati meminta kepada yang hadir untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020. Perbup yang ditetapkan pada 3 Desember 2020. Perbup tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Gresik.
‘Saya harap Perbup 50 tahun 2020 tersebut disesuaikan dengan keadaan saat ini yang sedang berlaku di Kabupaten Gresik. Misalnya tentang larangan yang ada di perbup tersebut bahwa siswa dilarang naik kendaraan umum, guru luar Gresik dilarang mengajar,” katanya.
Bupati meminta agar semua yang hadir memberikan solusi yang paling aman dan tidak berisiko. Toh semua guru di Gresik sudah mendapat vaksin.
“Kami minta Dinkes Gresik juga memberikan vaksin kepada masyarakat pendidikan yang lain, misalnya penjaga sekolah, tukang kebun dan lain-lain yang ada di sekolah tersebut,” bener Gus Yani.
Selain itu, lanjut Gus Yani, pengaturan jam belajar, kapasitas murid serta durasi pembelajaran setiap minggu juga harus dipastikan. Dan yang tak kalah pentingnya, yakni izin pernyataan tertulis dari orang tua murid maupun dari pihak komite sekolah. (Didik Hendri Telisik Hati)