BERSIH-BERSIH: Plt. Kadispendik Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, S.Pd, MM. (Telisik Hati)
GRESIK, (Bumi Nusantara News) – Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan Surat Larangan terkait pungutan untuk seragam yang masih dilakukan oleh SD dan SMP Negeri di bawah naungannya.
“Hari ini kita keluarkan surat larangan tersebut, karena dari beberapa laporan yang masuk, pungutan untuk seragam masih terjadi,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, S.Pd, MM kepada media Kamis (12/8/2021).
Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik No. 421/2104/437.53/2021 sifat penting perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.
Menurut pria yang akrab dipanggil Hariyanto ini, dalam surat tersebut ditegaskan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku.
“Dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat apalagi di masa pandemi, kami harap saudara dapat berempati terhadap kesulitan yang dirasakan oleh wali murid (masyarakat),” ujarnya dalam surat edaran.
Untuk itu Hariyanto berharap, sekolah-sekolah dalam melaksanakan kegiatan sekolah hendaknya memaksimalkan anggaran dari pemerintah baik APBD maupun APBN.
Lebih lanjut Hariyanto menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pengadaan seragam sekolah SD-SMP bersumber dari Dana APBD.
“Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam,” tegasnya di surat dgn huruf tebal agar menjadi perhatian.
Di akhir surat edarannya, Hariyanto juga menambahkan bahwa satuan pendidikan dilarang berbisnis buku sebagaimana pasal 11 Permendiknas RI No. 2 tahun 2008 tentang Buku.
“Dilarang bertingak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik,” pungkasnya di akhir surat. (Didik Hendri Telisik Hati)
Post Views: 273