BABAT PINJOL ILEGAL: Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis siap membasmi kejahatan Pinjol Ilegal. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengingatkan terkait financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
“Kejahatan Pinjol Ilegal tidak hanya meresahkan, tetapi sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolres, Selasa (19/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
Di tengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Akibatnya, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Dengan cara memanfaatkan data diri korban bakal digunakan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Lebih miris lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” ucap Lulusan Akpol 2002 ini.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, AKBP Moch Nur Azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
Selanjutnya di sisi Preventif, pihaknya meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” tegasnya serius.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pelayanan Kepolisian terdekat, apabila mengetahui adanya kegiatan Pinjol ilegal. (Didik Hendri Telisik Hati)