SOSIALISASI PERDA: Gus Huda dan Ning Lilik saat sosialisasi Perda. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Dua anggota DPRD Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan menjadi narasumber dalam sosper yang dilaksanakan pada Minggu (14/11/2021) di kediamannya Hj. Lilik Hidayati, Desa Kawisanyar Kecamatan Kebomas.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tahap V tahun 2021 masa November – Desember dengan materi :
1. Perda Kab. Gresik No. 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
2. Perda Kab. Gresik No. 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
3. Perda Kab. Gresik No. 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Sebagai narasumber pertama, Ning Lilik Hidayati anggota komisi 2 DPRD Gresik menyampaikan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Toleransi dalam kehidupan bermasyarakat bisa diaplikasikan dalam bentuk kerukunan antar tetangga apapun etnisnya,” ujarnya.
Di hadapan ibu-ibu PKK Desa Kawisanyar, Lilik Hidayati yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD itu menjelaskan alasan pentingnya kerukunan yang dimaksud.
“Semua adalah ciptaan Allah SWT, apapun etnisnya yang penting rukun,” tegasnya.
Sementara itu, Narasumber kedua Gus Khoirul Huda anggota komisi 4 DPRD Gresik menyampaikan peran penting Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menanggulangi penyakit menular.
“Perda penanggulangn penyakit menular ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik itu menegaskan bahwa masyarakat sehat yang ingin diwujudkan.
“Supaya masyarakat kita semakin hari semakin sehat,” pungkasnya sambil menjelaskan bahwa terbitnya perda ini didasarkan pada data bahwa Gresik masuk nomer 4 di Jawa Timur dalam penularan penyakit HIV Aids. (Didik Hendri Telisik Hati)