Wabup Gresik Himbau Masyarakat Jangan Gunakan Rokok Ilegal, Ning Min: Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Program Pemberdayaan
BUMINUSANTARANEWS.COM – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah membuka acara sosialisasi pencegahan rokok ilegal (tanpa cukai) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Acara sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Sangkapura pada Kamis sore (18/11/2021).
Dalam sambutannya, perempuan yang akrab disapa Ning Min ini menghimbau kepada masyarakat Bawean untuk menggunakan rokok yang legal (resmi).
Indikasi rokok yang legal adalah rokok yang ada lebel pita cukai resmi dari Pemerintah. Hal itu kata Wabup sangat penting agar terhindar dari kerugian, baik di pihak masyarakat maupun negara.
Lebih lanjut Ning Min menjelaskan, salah satu keuntungan membeli rokok resmi (legal) adalah hasil bea cukai dari rokok dapat kembali ke masyarakat.
“Saya harapkan ini menjadi perhatian masyarakat untuk membeli rokok legal. Karena pendapatan negara dari cukai rokok kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini Pemkab Gresik bekerja sama dengan Bea Cukai Gresik sebagai pemateri.
Acara sosialisasi sendiri juga dihadiri Camat, Kapolsek Danramil, setempat dan Komisi I DPRD Gresik.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Gresik menggandeng Faisal Andi selaku Pejabat Fungsional Dan Pemeriksa Bea Cukai Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Faisal Andi, memaparkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah bungkus rokoknya tidak berpita cukai.
Meski demikian, kata Andi, bukan berarti rokok yang ada pita cukainya sudah pasti legal. Sebab kadang juga ada rokok ilegal yang menggunakan pita cukai rokok palsu.
Untuk itu, Andi menjelaskan, ciri-ciri pita cukai rokok yang resmi adalah pitanya bergambar bahari, berhologram dan kertas aslinya warna biru.
“Silahkan dicoba saja, jika pita cukai dibakar warna apinya biru itu bertanda asli. Itu yang membedakan antara pita cukai asli atau palsu,” bebernya.
Selain, dari pejabat Bea Cukai Kabupaten Gresik, acara sosialisasi juga dihadiri oleh komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di pulau kelahirannya.
“Ke depan kami harap masyarakat Bawean tidak lagi menerima produk-produk yang tidak bercukai,” harap Bustami. (Advetorial / Didik Hendri Telisik Hati)
Wabup Gresik Himbau Masyarakat Jangan Gunakan Rokok Ilegal, Ning Min: Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Program Pemberdayaan
BUMINUSANTARANEWS.COM – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah membuka acara sosialisasi pencegahan rokok ilegal (tanpa cukai) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Acara sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Sangkapura pada Kamis sore (18/11/2021).
Dalam sambutannya, perempuan yang akrab disapa Ning Min ini menghimbau kepada masyarakat Bawean untuk menggunakan rokok yang legal (resmi).
Indikasi rokok yang legal adalah rokok yang ada lebel pita cukai resmi dari Pemerintah. Hal itu kata Wabup sangat penting agar terhindar dari kerugian, baik di pihak masyarakat maupun negara.
Lebih lanjut Ning Min menjelaskan, salah satu keuntungan membeli rokok resmi (legal) adalah hasil bea cukai dari rokok dapat kembali ke masyarakat.
“Saya harapkan ini menjadi perhatian masyarakat untuk membeli rokok legal. Karena pendapatan negara dari cukai rokok kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemberdayaan,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini Pemkab Gresik bekerja sama dengan Bea Cukai Gresik sebagai pemateri.
Acara sosialisasi sendiri juga dihadiri Camat, Kapolsek Danramil, setempat dan Komisi I DPRD Gresik.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Gresik menggandeng Faisal Andi selaku Pejabat Fungsional Dan Pemeriksa Bea Cukai Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Faisal Andi, memaparkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah bungkus rokoknya tidak berpita cukai.
Meski demikian, kata Andi, bukan berarti rokok yang ada pita cukainya sudah pasti legal. Sebab kadang juga ada rokok ilegal yang menggunakan pita cukai rokok palsu.
Untuk itu, Andi menjelaskan, ciri-ciri pita cukai rokok yang resmi adalah pitanya bergambar bahari, berhologram dan kertas aslinya warna biru.
“Silahkan dicoba saja, jika pita cukai dibakar warna apinya biru itu bertanda asli. Itu yang membedakan antara pita cukai asli atau palsu,” bebernya.
Selain, dari pejabat Bea Cukai Kabupaten Gresik, acara sosialisasi juga dihadiri oleh komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan sosialisasi pencegahan rokok ilegal di pulau kelahirannya.
“Ke depan kami harap masyarakat Bawean tidak lagi menerima produk-produk yang tidak bercukai,” harap Bustami. (Advetorial / Didik Hendri Telisik Hati)