PEDULI KEMAJUAN DESA: Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap I di kediamannya Desa Domas Kecamatan Menganti. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap I di kediamannya Desa Domas Kecamatan Menganti, Minggu (30/1/2022) dengan materi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata.
Dalam pemaparannya, Mujid Riduan menekankan pentingnya pemetaan potensi desa dalam pengembangan Desa Wisata.
“Perda ini mendorong desa menjadi Desa Wisata, untuk itu saya minta desa perlu melakukan pemetaan potensi desa agar muncul ciri khas yang menarik,” ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan agar investasi yang dilakukan untuk pembangunan Desa Wisata tidak sia-sia karena kurang diminati oleh masyarakat.
Selain itu, Mujid Riduan juga menegaskan pentingnya inovasi dalam merancang Desa Wisata karena tantangan ke depan semakin kompleks.
“dan jangan lupa, perlu adanya inovasi dalam merancang sebuah Desa Wisata, agar modelnya tidak itu-itu saja,” tambahnya.
Pengembangan Desa Wisata menjadi suatu keharusan, karena menurut Mujid Ridwan ke depan desa harus mandiri.
“Tidak selamanya desa dapat support dana dari pemerintah, oleh karena itu desa harus berkembang menuju desa mandiri, salah satunya dengan Desa Wisata ini,” pungkasnya optimis.
Sosper Tahap I serentak dilaksanakan oleh 50 anggota DPRD Gresik di berbagai tempat selama bulan Januari-Pebruari 2022. (Didik Hendri Telisik Hati)