CABUT STATUS PPKM SEBELUM RAMADAN: Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji dengan tegas mendesak pemerintah untuk mencabut status PPKM sebelum Ramadan tahun ini. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji memberi masukan penting kepada pemerintah terkait kondisi penanganan Covid-19 di daerah. Khususnya menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 H mulai awal April 2022 mendatang.
“Melalui forum ini, saya mengusulkan, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Ketua Partai Golkar Jawa Timur, sebelum Ramadan status PPKM ini sudah bisa dicabut,” harap Sarmuji di sela kegiatan Audit Organisasi Partai Golkar di Kabupaten Tulungagung, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Usulan pencabutan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari Sarmuji langsung direspon positif oleh masyarakat umum, termasuk juga di Kabupaten Gresik. Salah satunya dari DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Gresik.
Ketua DPD APKLI Gresik Ana Huda mendukung usulan Ketua DPD Partai Golkar Jatim M. Sarmuji.
“Saya setuju sekali dengan usulan Pak Sarmuji agar pemerintah mencabut status PPKM sebelum bulan puasa,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Ana Huda menilai masyarakat sekarang sudah mulai terbiasa dalam melaksanakan protokol kesehatan (5M) dan tingkat BOR di rumah sakit pun rendah, sehingga pemerintah punya alasan kuat untuk mencabut status PPKM.
“Apalagi bagi kami para pedagang kaki lima, bulan Ramadan selain bulan peningkatan ibadah, juga terjadi perputaran ekonomi yang luar biasa dari kegiatan perdagangan kaki lima,” imbuhnya.
Dukungan senada juga disampaikan oleh inisiator Aliansi Warga Selatan (AWAS) Husen Al-Gadri. Menurutnya masyarakat trauma, khususnya dengan pembatasan kegiatan ibadah yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita masih ingat betul, dulu ada aturan tidak boleh jumatan di masjid dan di bulan Ramadan dilarang tarawih berjamaah,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Habib Husen itu berharap dalam memasuki bulan Ramadan tahun ini masyarakat bisa dengan penuh khidmat dalam menjalankan ibadah.
“Dengan pencabutan status PPKM sebelum Ramadan, kami berharap masyarakat bisa lebih khusuk dan tenang dalam beribadah, dan semoga wabah Covid-19 segera berlalu,” pungkasnya optimis. (Didik Hendri Telisik Hati)