Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kronologi kasus pengeroyokan pesilat terhadap korban M Aditya Pratama (20 th) warga Dusun Jambu Kecamatan Cerme Gresik yang dilakukan 6 orang rekan seperguruan.
Awal mula kejadian saat korban M. Aditya Pratama salah satu anggota perguruan silat mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat Desa Cerme Kidul yang diketahui tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Selama kegiatan kenaikan tingkat berlangsung korban mengalami penganiayaan cukup berat yang dilakukan oleh kakak perguruannya sampai mengalami luka pada dada dan kepala
Korban sempat terjatuh di sawah dengan kedalaman 2 meter dengan posisi terjungkir, kepala mengenai batu dan korban sempat tidak sadarkan diri
Selanjutnya beberapa tersangka membawa korban ke Puskesmas Cerme, Korban belum juga sadarkan diri akhirnya dilarikan ke IGD RS Ibnu Sina. Beberapa hari korban dirawat di IGD akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K, S.I.K mengatakan, hasil otopsi terhadap korban yang dilakukan oleh RSUD Ibnu Sina Gresik adalah terdapat luka memar pada bagian dagu, kedua tangan dan kaki, luka lecet di kedua tangan, buah zakar diakibatkan kekerasan benda tumpul, terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak kiri dan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak kiri yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” jelas Kapolres saat Press Release di halaman Mapolres Gresik, Rabu (18/10/2023). (Didik Hendri Telisik Hati)