Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Mochammad melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap IX tahun 2023 yang dilaksanakan di kediamannya, jalan Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (18/11/2023) malam.
Sosper Tahap IX tahun 2023 ini, H. Mochammad didampingi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah, S.E. untuk menyosialisasikan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi Usaha Mikro dan juga Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Membuka kegiatan Soperda Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB H. Mochammad menyampaikan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tugas anggota DPRD setelah membuat dan mengesahkan peraturan bersama Kepala Daerah kabupaten Gresik.
“Fungsi dari anggota DPRD sendiri yang tidak hanya membentuk peraturan daerah namun juga melakukan pengawasan terhadap peraturan itu sendiri” ujarnya.
H. Mochammad berharap dengan kegiatan sosialisasi ini semoga bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Kabupaten Gresik.
Sementara Sekretaris Camat (Sekcam) Cerme Siti Musrifah, S.E. sebagai narasumber menjelaskan makna dan fungsi dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah.
“Segala bentuk peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang kemudian di pertimbangkan bersama dan dijadikan sebuah peraturan daerah yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat” ungkap Sekcam Musrifah.
Seperti halnya Perda No 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Usaha Mikro, dalam hal ini pemerintah memiliki Bank Gresik yang bisa memberikan kredit lunak bagi masyarakat. Sedangkan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Perda No 1 tahun 2013 tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Perda ini mengatur sebuah peraturan yang menyebutkan masyarakat yang memang tidak mampu dan memiliki masalah dengan hukum bisa langsung meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gresik tanpa dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)