Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik kini tak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati, S.E., MM saat sosialisasikan Peraturan perundang-undangan DPRD Tahap IX tahun 2023 di Kediamannya Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (19/11/2023).
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati dalam Soperda Tahap IX tahun 2023 ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.
“Perda ini mempunyai tujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Harapannya, pelaku usaha tidak perlu meminjam ke ‘bank titil’ yang bunganya terlalu besar, sehingga terbebas dari jerat rentenir,” tandasnya.
Dalam Perda Kredit Lunak, lanjut Lilik, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga 10 juta rupiah dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun dan bunganya pun hanya 6 persen efektif per tahun. Tentu bunganya jauh lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional,” beber Hj. Lilik.
Hj. Lilik berharap, masalah permodalam yang selalu dikeluhkan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya bisa teratasi dan dengan adanya perda ini mudah-mudahan mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang serta mampu meningkatkan pendapatan.
Pada kesempatan itu, wanita tangguh dari Fraksi Partai PPP tersebut juga menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Perda ini menerangkan tentang bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang mengalami permasalahan hukum dengan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Gresik dengan berbagai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan di dalam perda,” terangnya.
Sementara Camat Kebomas H. Moch. Jusuf Ansyori, S.Sos, MM yang digandeng sebagai narasumber pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi untuk merancang dan membentuk perda bersama kepala daerah yang kemudian wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Harapannya agar masyarakat bisa mengetahui segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Gresik,” jelasnya.
Selanjutnya Camat Kebomas juga sedikit memaparkan manfaat, guna dan tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi Usaha Mikro dan juga Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Perda No 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. (*Advetorial/Didik Hendri Telisik Hati)