Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Praktik pelacuran dan perbuatan cabul masih saja terjadi di Kabupaten Gresik yang berjuluk kota Santri. Buktinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik berhasil mengamankan 4 perempuan saat menggelar Razia Penertiban di Dusun Betiring, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (1/2/2024).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, A.P, M.Si menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Penertiban Pelanggaran Perda No. 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Hasil kegiatan penertiban, pihaknya mengamankan 4 perempuan yang beralamatkan luar Gresik ysng berada di lokasi Dusun Betiring, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Mereka diduga melanggar Perda Kab Gresik Tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan terhadap 4 Perempuan, ternyata 2 perempuan diantaranya mengaku sudah melayani lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tarif Rp 150.000 dan uang sewa kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut,” ungkap Bang Naga panggilan akrabnya.
Selanjutnya, terhadap 4 perempuan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik. “Kami juga memberikan Pembinaan kepada 4 perempuan tersebut untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)