Penulis📰✍️ Amin/Telisik Hati
BN News – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik Kelas I A, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dan Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat telah melakukan penandatanganan MOU Program Konseling Perkara Dispensasi Kawin (Diska). Acara dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Selasa (25/06/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pengadilan Agama Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H bersama jajaran, Ketua MUI, KH. M Mansoer Shodiq, M.Ag beserta jajaran pengurus MUI Kabupaten Gresik, Kepala Cabang Nurul Hayat Gresik dan Tim Program.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama menyampaikan bahwa ini issue strategis yang terjadi di Kabupaten Gresik, maka perlu diselesaikan oleh berbagai pihak. “Pentingnya mitigasi dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang timbul di masyarakat, utamanya masalah permohonan Diska yang masih tinggi,” ujarnya.
Upaya pencegahan telah dilakukan melalui kegiatan konseling, edukasi dan sosialisasi oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik.
“Berdasar problematika yang timbul di masyarakat terkait permasalahan Dispensasi Kawin, maka MUI membuat konseling di Pengadilan Agama dan ini hanya ada di Gresik. Beberapa pemohon Diska masih di bawah umur dan ada yang sampai sudah hamil. Harapannya kasus ini tidak bertambah banyak,” ungkap KH. Mansur Shodiq, Ketua MUI Kabupaten Gresik
Sebagai lembaga Sosial dan Dakwah, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat Gresik-Lamongan ikut terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
“Ini untuk kemaslahatan umat, kebanyakan yang mengajukan diska ini masyarakat tidak mampu. Maka kami punya tugas untuk ikut menyelesaikan permasalahan umat,” tandas Sholikhul Amin, Kepala Cabang Nurul Hayat Gresik.
Upaya Mitigasi harus terus dilakukan, untuk mengurangi terjadinya kasus meningkatnya Dispensasi Kawin. Harus melibatkan berbagai stakeholder juga memperbanyak sosialisasi di tempat yang banyak terjadi kasus.
“Salah satu upaya bisa melalui edukasi parenting dan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang batas usia pernikahan, yang bisa disampaikan melalui Khutbah Jumat. Insya Allah ke depan juga akan kita agendakan kegiatan Peringatan Hari Anak,” tambah Kepala Pengadilan Agama.
Dengan adanya kerja sama ketiga institusi ini semoga bisa meminimalisir terjadinya kasus Diska. Harapannya konseling yang dilakukan betul-betul berdampak positif. (Amin/Telisik Hati)