Penulis📰✍️ Humas/Telisik Hati
BN News – Bawaslu Gresik secara resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. Selain itu juga ada 1 Posko di Kantor Bawaslu Gresik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai komitmen Bawaslu Gresik dalam mengawal hak pilih masyarakat Kabupaten Gresik. Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut digelar di Kantor Bawaslu Gresik dengan mengundang media pada 26 Juni 2024.
Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik menyampaikan Bawaslu Gresik mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024 dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.
“Posko kawal hak pilih tersebut untuk memfasilitasi pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk untuk menyampaikan kepada kami,” jelas Habibur Rohman bersama Robbah Khunaifih Komisioner Bawaslu Gresik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada pengawas,” imbuhnya.
Habib juga mengajak pemuda dan insan pers turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif agar penyelenggaraan Pemilihan serentah Tahun 2024 dapat berjalan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, baik di setiap tahapan yang sedang berjalan.
Ia juga menjelaskan bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Gresik bersama seluruh jajarannya akan melakukan patroli kawal hak pilih.
Sebelumnya, memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024, dengan menggunakan metode coklit petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari KPU yang akan mendatangi rumah warga untuk melaksanakan Coklit dimulai pada Senin, 24 Juni 2024.
Bawaslu Gresik telah melakukan identifikasi potensi kerawanan dengan melihat hasil Coklit Pemilu sebelumnya dan hasil observasi kondisi di lapangan saat ini.
Habibur Rohman Korordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas menyampaikan diantaranya, ada 20 potensi kerawanan yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis.
“Pertama untuk Aspek ketaatan prosedur terdapat 9 potensi kerawanan seperti halnya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker,” ucapnya.
“Kemudian, pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat,” imbuhnya.
Untuk aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit.
“Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya,” terangnya.
Kemudian, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
Selanjutnya Ketiga, aspek geografis yaitu terdapat 3 potensi potensi kerawanan.
“Yakni, kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih,” pungkasnya.
Habib berharap rekomendasi hasil identifikasi peta kerawanan coklit benar-benar menjadi atensi KPU. “Sehingga proses coklit benar-benar maksimal dan menghasilkan data pemilih yang valid,” tutupnya. (Humas/Telisik Hati)