Penulis📰✍️ Makmun/Telisik Hati
BN News – Lima bulan jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mulai melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Kepala Daerah, kepada para perwakilan Parpol dan Ormas, di Hotel Santika Gresik, Jumat, (12/7/2024).
Selain tahapan pencalonan, kegiatan tadi juga membahas tentang penyusunan visi, misi, dan program bakal paslon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Gresik.
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik menyampaikan, tahapan kali ini adalah tahapan penting dalam pencalonan Kepala Daerah.
“Karena nanti akan disampaikan, terkait kejelasan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, pada Pilkada 2024,” jelas Taufik.
Kemudian, Ahmad Bashiron Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dalam paparannya menyampaikan, bahwa pengumuman pendaftaran paslon akan dimulai tanggal 24 – 26 Agustus 2024, sesuai PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk pendaftaran paslon, akan dimulai 27-29 Agustus 2024, adapun untuk penetapan paslon, adalah 22 September 2024, dan pengundian nomer urut akan langsung dilakukan satu hari setelahnya,” jelas Bashiron.
Adapun beberapa syarat penting dalam pencalonan antara lain, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada tahun 2024 di daerah yang bersangkutan.
“Penjelasan dari Pasal 11 PKPU 8/2024 tersebut, mengenai syarat 25% suara sah, hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang mendapat kursi di DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pria asal Duduksampeyan ini, juga menjelaskan terkait kejelasan DPRD Terpilih yang akan maju dalam kontestasi Pilkada.
“Sesuai Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, bahwa calon terpilih anggota
DPR, DPD, atau DPRD, harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih, jika mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah, meskipun belum dilantik sebagai anggota Dewan,” tambah Bashiron.
Kemudian, Edi Hadiswoyo Kepala Bappeda Gresik, memaparkan ‘Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Gresik 2022-2045’, sebagai bekal pembuatan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
“Beberapa isu strategis dalam RPJPD Gresik antara lain, penguatan kualitas SDM dalam bingkai Gresik Kota Santri, pembangunan ekonomi inklusif, serta penguatan dan pemerataan infrastruktur,” jelasnya.
Selain Akhmad Taufik dan Ahmad Bashiron, hadir pula Komisioner KPU Gresik yang lain, yaitu Zuhri Firdaus dan Andri Agus Susilo. (Makmun/Telisik Hati)