Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
Gresik, BN News – Dalam rangka Selebrasi dan Amplifikasi Program Prioritas Kementerian Agama Tahun 2024, kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) telah dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Aula MAN 2 Gresik. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Gresik, H. Moh. Ersat, yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Gresik, Abdul Ghofar, dan Kepala MAN 2 Gresik, H. Samari, sebagai tuan rumah. Selain itu, beberapa Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kabupaten Gresik juga turut hadir dalam kegiatan ini, yang diikuti oleh 30 siswa-siswi kelas 12 MAN 2 Gresik.
BRUS merupakan program prioritas dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur, kegiatan ini juga diselenggarakan melalui zoom, diikuti oleh seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bachtiar.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam Kemenag Gresik, Abdul Ghofar, menjelaskan pentingnya BRUS sebagai sarana bimbingan bagi siswa-siswi dalam menghadapi tantangan masa depan, terutama dalam mempersiapkan diri menuju kehidupan pernikahan yang matang. “Dengan fasilitator dari KUA dan Penyuluh, kegiatan BRUS ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya kesiapan dalam segala aspek sebelum memasuki jenjang pernikahan,” ujar Ghofar.
Kepala MAN 2 Gresik, H. Samari, MM menekankan bahwa BRUS memberikan pengertian kepada siswa-siswi bahwa pernikahan tidak harus dilakukan segera setelah lulus sekolah. “Pernikahan harus dipersiapkan dengan matang, baik dari segi fisik, mental, maupun finansial, untuk menghindari masalah seperti stunting yang bisa muncul akibat pernikahan dini,” jelasnya.
Kepala Kemenag Gresik, H. Moh. Ersat, mengapresiasi pelaksanaan BRUS dan menegaskan pentingnya kerjasama antara KUA dan sekolah-sekolah di Gresik untuk melanjutkan program ini. “BRUS sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada remaja tentang ketahanan keluarga dan pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Saya menghimbau agar KUA di setiap wilayah bekerja sama dengan SMA/SMK/MA untuk memberikan bimbingan seperti ini secara rutin,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, juga disampaikan bahwa minimal usia pernikahan menurut undang-undang adalah 19 tahun, namun dianjurkan untuk menikah pada usia yang lebih matang, seperti 25 tahun untuk pria dan 22 tahun untuk wanita, guna memastikan kesiapan yang lebih baik.
Melalui zoom, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bachtiar, membuka kegiatan BRUS secara resmi dengan memberikan pesan kepada para siswa-siswi dan mahasiswa-mahasiswi mengenai persiapan yang harus dilakukan sebelum menikah, serta pentingnya pemahaman yang benar tentang kehidupan berkeluarga. “BRUS diharapkan Memberikan pemahaman kepada siswa-siswi maupun mahasiswa-mahasiswi terkait bagaimana caranya, apa yang seharusnya dipersiapkan sebelum menikah, serta dilakukan apa setelah menikah serta dapat menjadi fondasi kuat bagi generasi muda dalam membangun keluarga yang kokoh dan harmonis,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)