Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menyampaikan Pengumuman Nomor 314/PL.02.2-Pu/3525/2024 Tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengumumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 1580 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 59.512 (lima puluh sembilan ribu lima ratus dua belas).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron menjelaskan, penetapan angka tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut dijelaskan, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, ambang batasnya 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, pada Pemilu 2024 lalu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Gresik sebanyak 961.992 jiwa.
Sedangkan jumlah suara sah pemilu Gresik 2024 sebanyak 793.484. Sehingga, jika dikalikan 7,5 persen diperoleh angka 59.512.
“Keputusan ini diambil berdasarkan surat dinas dari KPU RI,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron, Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan sesuai pengumuman KPU Gresik nomor 314/PL.02.2-Pu/3525/2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk parpol dan gabungan parpol yang ingin mendaftarkan paslonnya bisa mengajukan akses sistem informasi pencalonan (silon) kepada KPU Gresik.
“Kemudian mereka harus menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan,” tandasnya.
Ia menambahkan, kepada parpol atau gabungan parpol yang ingin konsultasi tata cara pendaftaran bisa menghubungi help desk yang sudah disediakan KPU Gresik.
“Kami menyediakan help desk. Baik email, whatsapp atau bisa datang langsung ke kantor,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gresik mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Gresik;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gresik menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gresik serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui:
https://bit.ly/Model-Permohonan-SILON-Parpol-Kab-Gresik.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik membuka pelayanan helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dapat menghubungi:
Alamat email : gresikteknis@gmail.com
Nomor : 081235511769 (Sdr. Suryo Agung Nugroho)
Atau dengan datang langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik.