Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kian gencar serukan Gempur Rokok Ilegal. Bahkan, dengan tegas Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani atau yang biasa disapa Gus Yani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Gus Yani menjelaskan, bahwa setiap peredaran rokok dikenai pajak atau cukai yang kemudian dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk layanan publik, antara lain, layanan kesehatan, kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang lain.
Untuk itu, Ia berharap, masyarakat bisa membedakan mana rokok legal dan mana rokol ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukan.
“Pajak atau cukai yang didapatkan dari perusahaan rokok, lanjutnya, banyak memberikan manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti bantuan sosial dan kesehatan,” tandas Gus Yani, Kamis (29/8/2024).
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah. Menurut orang nomor 2 di lingkungan Pemkab Gresik ini, Dana Bagi Hasil Cukai ini digunakan untuk membiayai Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Lewat bantuan langsung tunai ini, kita berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerima DBHCHT Kabupaten Gresik tahun 2024 dibagi menjadi 3 kelompok penerima. Di antaranya petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Gresik mendapatkan besaran alokasi dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 26,3 miliar rupiah. Dana alokasi tersebut akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.
Wabup juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penerimaan bantuan ini, agar penyalurannya dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan untuk menggunakan dana yang diterima dengan bijak dan sesuai kebutuhan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat. (Advetorial/Telisik Hati)