Penulis📰✍️ Sylvia/Telisik Hati
BN News – Anggota Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta melakukan monitoring pengawasan perpanjangan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 dikantor KPU Gresik, Senin 02 September 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring hasil kinerja Bawaslu Kabupaten Gresik dalam mengawal tahapan pendaftaran pencalonan sekaligus mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pengawasan,” tandas Dewita Hayu Shinta.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor 093/PM.00.02/K.JI-06/08/2024 tentang Saran Perbaikan, Bawaslu Gresik memberikan sejumlah saran perbaikan penetapan jadwal perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron berterima kasih kepada Bawaslu Gresik atas saran perbaikan (sarper) tersebut.
“Atas dasar itu, makanya KPU Gresik memutuskan menunda masa perpanjangan. Mulai 30 Agustus sampai 1 September dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi. Dan baru mulai Senin 2 September 2024 (hari ini, Red) dibuka perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.
Sesuai pengumuman KPU Gresik nomor 338/PL.02.2-Pu/3525/2024, perpanjangan pendaftaran barudibuka mulai hari Senin 2 September sampai 4 September.
“Untuk tanggal 2 sampai 3 September pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 4 September dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik menegaskan, mulai hari ini sampai 4 September KPU Gresik resmi memperpanjang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Gresik tahun 2024.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena hanya ada satu pasangan bakal cabup-cawabup yang mendaftar pada 27-29 Agustus lalu, yakni Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif.
“Untuk itu, mengacu ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 134 ayat 1 dan 2, dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tuturnya.
Namun, kata Taufik, sejauh ini belum ada konfirmasi dari paslon atau partai yang akan mendaftar. Justru ada konfirmasi dari sejumlah partai politik (parpol) di luar 8 parpol yang telah memberikan dukungan dan SK rekomendasi, yang juga memberikan dukungan kepada pasangan Yani-Alif.
“Ada sejumlah parpol yang akan menyerahkan dukungan kepada pasangan Yani-Alif,” bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori menghimbau tujuh Hal kepada Ketua Partai Politik se-Kabupaten Gresik. Imbauan ini dimaksudkan agar Partai Politik tetap menaati aturan-aturan yang berlaku dan mencegah pada dugaan pelanggaran.
“Kami mengingatkan kembali, melalui surat Himbauan Bawaslu Gresik nomor 085/PM.00.02/K.Jl-06/08/2024 kepada Ketua Partai Politik se-Kabupaten Gresik, untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan,” tandas Nadhori.
Adapun imbauan Bawaslu Gresik ini memuat tujuh hal yaitu sebagai berikut :
1. Memperhatikan Jadwal Tahapan Pencalonan
2. Memperhatikan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
3. Pendaftaran Pasangan calon yang dicalonkan oleh partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu disertai dengan Penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 pasal 20 ayat (1) s/d ayat (6);
4. Ketentuan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK
5. Ketentuan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK
6. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Gresik agar melakukan koordinasi melalui meja layanan (Helpdesk) KPU Kabupaten Gresik;
7. Agar Partai Politik Pengusul mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Gresik sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengawasan untuk menepis terjadinya pelanggaran khususnya pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik. (Sylvia/Telisik Hati)