Penulis📰✍️ Rohim/Telisik Hati
GRESIK, BN News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar jumpa pers terkait penyelamatan dan pemulihan keuangan negara pada Senin (9/9/2024).
Untuk penyelamatan, Kejari Gresik menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto terdakwa perkara dugaan korupsi KUM tahun 2022 yang saat ini lagi proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Raty Abadi senilai Rp.860.211.600,” tegas Kajari Gresik, H. Nana Riana.
Lebih lanjut dikatakan, uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” tegas Kajari Gresik.
Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.
“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.
Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan) dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tandasnya.
Setelah audit, kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin. (Rohim/Telisik Hati)