Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Bawaslu Gresik resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Rekrutmen PTPS ini nantinya akan bertugas mengawasi seluruh proses di 1868 TPS di Kabupaten Gresik, salah satunya di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari tanggal 12 – 28 September 2024.
Menariknya, di momen hari libur Maulid Nabi, tepatnya Senin (16/9/2024), pendaftar PTPS justru membludak. “Kami tidak menyangka, di saat hari libur, pendaftar PTPS justru membludak,” ungkap Ketua Panwascam Duduksampeyan Ahmad Munir, M.Pd.
Lebih lanjut Yai Munir sapaan akrabnya memaparkan, untuk hari ini di momen libur Maulid Nabi, total pendaftar PTPS sebanyak 29 orang. Rinciannya: Desa Sumari 1 (Laki-laki), Sumengko 6 (laki-laki) dan 4 (perempuan), Wadak 1 (perempuan), Duduksampeyan 1 (laki-laki) dan 2 (perempuan), dan Desa Tambakrejo 7 (laki-laki) dan 7 (perempuan).
“Kami masih terus membuka pendaftaran PTPS hingga tanggal 28 September 2024. Mari bergabung bersama kami turut mengawasi Pilkada Serentak dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Buruan daftar, kesempatan masih terbuka lebar. Hari Minggu ataupun Hari Libur Nasional, kami tetap buka melayani dengan sepenuh hati,” ucap Yai Munir penuh semangat.
Terpisah, Koordinator Sumber Daya Masyarakat Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik Robbah Khunaifih menjelaskan, proses pembentukan PTPS ini akan dilakukan di 18 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gresik.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai dari tanggal 12 – 28 September 2024, Pengumuman Lulus Administrasi akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober, sedangkan wawancara dilaksanakan 12 – 22 Oktober mendatang. Para pelamar atau yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Panwascam,” jelasnya.
Sementara itu, untuk persyaratan bagi yang berminat menjadi Pengawas di TPS, diantaranya WNI, berumur paling rendah 21 tahun, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, tidak anggota Partai Politik, atau tim kampanye Peserta Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik atau Kantor Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)