Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
GRESIK, BN News – KPU Kabupaten Gresik telah resmi mengumumkan Penetapan Pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik tahun 2024.
Penetapan tersebut, setelah KPU Kabupaten Gresik mengadakan rapat penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Gresik, pada Minggu, (22/09/24).
Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 1594 Tahun 2024 tersebut, KPU Gresik, menetapkan, pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik di Pilkada 2024.
Pasangan tersebut diusulkan oleh 17 Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron menyampaikan, berdasarkan penetapan tersebut, secara otomatis Pilkada Kabupaten Gresik diikuti hanya satu Paslon saja.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024 hanya diikuti satu paslon saja atau calon tunggal,” ujarnya, Senin (23/09/2024).
Lebih lanjut, Bashiron juga menandaskan, tahapannya tetap tidak berbeda dengan tahapan Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu Paslon. Salah satunya tahapan pengundian pengambilan nomor urut Paslon.
Ia juga menjelaskan, untuk keterangan di surat suara nanti ada dua kolom. Sisi kiri, berisi nomor urut Paslon 1 dan sisi kanan, pasangan yang mendapat nomor urut 2.
“Jadi kalau hanya satu paslon, maka salah satu kolom di surat suara nanti adalah kolom kosong tidak bergambar,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)