Penulis📰✍️ Didik Hendri Telisik Hati
Gresik, BN News – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Diseminasi Antisipasi Kekerasan di Pondok Pesantren dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Acara ini berlangsung di aula Kemenag Gresik dan dihadiri oleh 50 perwakilan dari pondok pesantren se-wilayah kerja Surabaya, termasuk peserta dari Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Jombang.
Kepala Kemenag Gresik, H. Moh. Ersat, menyambut baik kedatangan Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Moh. As’adul Anam, yang hadir bersama timnya untuk memimpin kegiatan ini. Dalam sambutannya, H. Moh. Ersat menegaskan pentingnya menjaga pesantren sebagai tempat pendidikan yang aman bagi para santri.
“Gresik adalah Kota Santri, rumah bagi beberapa pesantren tertua di Indonesia seperti Pondok Pesantren Qomaruddin, Maskumambang, dan Alkarimi. Kami mencanangkan Kabupaten Gresik sebagai wilayah pesantren ramah anak, di mana tidak ada ruang untuk kekerasan, baik fisik, seksual, verbal, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ujar Ersat, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Kepala Kemenag Gresik menyoroti bahwa 190 pesantren di Kabupaten Gresik telah terdaftar di EMIS Pontren. Beberapa pesantren, seperti Ponpes Qomaruddin, Ponpes Daruttaqwa, dan Ponpes Al Illiyyin, telah menerima predikat Pesantren Ramah Anak.
Sementara itu, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Moh. As’adul Anam, menekankan pentingnya sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai upaya penguatan moderasi beragama di pesantren. “Kekerasan, baik fisik maupun verbal, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada perbedaan antara perundungan fisik dan verbal, keduanya sama-sama merusak. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif bagi para santri,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan lima pilar implementasi Pesantren Ramah Anak, yang mencakup :
1. Kepengasuhan dan Kemusyrifan
2. Kurikulum
3. Sarana Prasarana
4. Pelayanan Umum
5. Peraturan
Beliau juga menekankan bahwa manajemen pesantren harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan lembaga lainnya untuk menciptakan lingkungan pesantren yang lebih baik. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi tentang implementasi UU Pesantren dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah segala bentuk kekerasan di pesantren.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pesantren yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai tantangan dan solusi untuk menciptakan pesantren yang bebas dari kekerasan dan mampu mengedepankan pendidikan berkarakter yang sejalan dengan nilai-nilai moderasi beragama. (Didik Hendri Telisik Hati)