IKHTIAR WAKIL RAKYAT: Ketua Pansus 1 DPRD Gresik M Syahrul Munir saat memimpin Rapat Finalisasi Ranperda. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Seakan tak kenal waktu, demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gresik, Pansus 1 DPRD Gresik yang dikomandani Muhammad Syahrul Munir memggelar rapat hingga larut malam, Jumat (1/7/2022).

Rapat tersebut terkait finalisasi pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik Tahun 2022. Dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
1. Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah ini menyesuaikan Permendagri 77 2020 dan menjadi mandat bahwa Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus menyesuaikan maksimal 2 tahun setelah Permendagri ini disahkan.
Beberapa pembahasan yang krusial adalah bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja Pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) paling tinggi sebesar 30% dari APBD. Ini tentu tantangan bahwa pemerintah harus merampingkan belanja pegawai jika perda ini nanti disahkan. Maka, ke depannya organisasi perangkat daerah harus efisien dan efektif dengan jumlah SDM yang sudah dibatasi oleh Peraturan.
Selanjutnya yang menjadi perhatian adalah belanja infrastruktur publik, Bahwa daerah harus mengalokasikan 40% belanja infrastruktur publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada Daerah dan/ desa. Maka, pembangunan infrastruktur akan menjadi primadona dalam berbagai kegiatan daerah karena porsi anggaran dari APBD yang dimandatkan oleh peraturan ini cukup besar.
Pada pembahasan Belanja hibah juga menjadi perhatian karena dengan adanya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka secara otomatis Permendagri 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara resmi dicabut.
Di samping itu, pada tahun 2022 ini Pemerintah Daerah kesulitan mencairkan hibah yang berasal dari usulan Kelompok Masyarakat atau lembaga. Beberapa usulan pembangunan terutama di Madrasah dan Lembaga Pendidikan banyak yang gagal realisasi. Begitu juga beberapa usulan kelompok masyarakat baik itu usulan dari kelompok peternakan maupun kelompok perikanan yang gagal realisasi. Tentu Perda ini menguatkan peran pemerintah daerah agar kembali on the track dalam memberikan dukungan terhadap lembaga maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah. Harapan kami tentu pengawasan internal terhadap belanja hibah ini diperkuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengalokasikan belanja hibah.
Dalam pembahasan RAPBD, kami juga meminta agar dimasukkan ayat bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) untuk dibahas terlebih dahulu dengan DPRD sebelum disampaikan ke PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).
2. Ranperda Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah
Perda ini lahir dengan filosofi bahwa Konten Lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik. Perda ini sebagian besar merujuk kepada Permen BKPM No. 1 tahun 2022.
Maka, dengan lahirnya Perda ini harapan kita semua akan tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Gresik. Amanat Perda ini adalah Perusahaan Besar yang beroperasi di Gresik Wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil yang ada di Kabupaten Gresik.
Kategori usaha menengah dan kecil ini bisa berupa Perusahaan PT, CV, Kelompok UMKM, Koperasi, Bumdes, dan BUMD. Pengampu dari Perda ini harapan besar kami ada di Dinas DPM PTSP karena Dinas ini yang mengetahui persis arus keluar masuknya investasi yang ada di Kabupaten Gresik.
Di samping itu, Perda ini mengamanatkan Pemerintah wajib menyediakan media informasi berupa e-katalog daerah. Maka, setiap usaha-usaha lokal yang sudah mempunyai izin dan masuk di e-katalog daerah akan difasilitasi untuk menjadi kandidat mitra investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik.
Tentu kami mohon doa dari semuanya karena Perda ini insya Allah menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Bahwa ada keberanian daerah mengamankan potensi lokalnya melalui Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha. Setelah ini, Perda ini akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi. Mudah-mudahan berhasil. (*)

*Ketua Pansus 1*
*Muhammad Syahrul Munir*
















