SAH-SAH SAJA: Ketua DPD LPM Gresik Ulul Azmi Rizal menyatakan sah-sah saja Kadinsos Tunjuk Karang Taruna Garap PKH. (Telisik Hati)
BUMINUSANTARANEWS.COM – Ketua DPD LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Gresik, Ulul Azmi Rizal menegaskan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) sah-sah saja menunjuk Karana Taruna sebagai tim verifikator data pada Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusif.

Pria yang akrab disapa Kanjeng Ulul ini memaparkan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI dan Bhineka Tunggal Ika diantaranya pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan pasal 1 ayat 13 disebutkan Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa dan Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
“Merujuk penjelasan Perda tersebut, artinya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) sudah pas melibatkan Karang Taruna dalam hal verifikasi data keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tandasnya mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
“Adapun peran kami di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat dan mengelola pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan,” terang Ketua DPD LPM Kabupaten Gresik, Rabu (24/8/2022).
Lebih jauh mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 229 menjelaskan tugas Lurah dalam membantu Camat selain tugas pemerintahan dan pelayanan, melakukan pemberdayaan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat, yang memiliki tugas membantu lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Ditandaskan Ulul, fungsi lembaga kemasyarakatan kelurahan antara lain (i) penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, (ii) penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, (iii) peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan pada masyarakat, (iv) penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan secara partisipatif, (v) penggerak prakasa swadaya gotong-royong masyarakat.
“Selain itu juga berfungsi untuk pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup; pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang di remaja; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan pendukung komunikasi informasi, sosialisasi antar pemerintah dan masyarakat,” jlentrehnya.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh, M.Kes menunjuk Karang Taruna sebagai tim verifikator data pada Program Keluarga Harapan (PKH) Inklusif.

“Program PKH inklusif digarap bersama semua pihak. Untuk verifikasi data kami minta tolong ke Karang Taruna,” ujar Ummi Khoiroh saat dikonfirmasi media, Senin (22/8/2022).
Kadinsos beralasan Karang Taruna merupakan lembaga sosial, sehingga bisa diberdayakan untuk semua program pemberdayaan sosial.
“Karang Taruna adalah salah satu lembaga sosial. Jadi bisa diberdayakan untuk segala program sosial,” tegasnya.
Ummi mengungkapkan, untuk sementara tugas yang diserahkan ke Karang Taruna adalah verifikasi data keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk diketahui, pada APBD 2022, Pemkab Gresik telah menyiapkan anggaran Rp 4,9 miliar dengan target bisa disalurkan kepada 2.645 KPM.
“Sasaran PKH Inklusif ini adalah warga yang tidak masuk dalam penerima PKH reguler yang bersumber dari APBN maupun PKH plus yang bersumber dari APBD Propinsi,” tegas Kadinsos.
Tak pelak, apa yang dilakukan Dinsos tersebut menuai reaksi keras dari Ketua DPRD Gresik H Much Abdul Qodir. Pria yang akrab disapa Cak Qodir ini menyayangkan langkah Dinsos menunjuk Karang Taruna sebagai tim verifikator PKH Inklusif.

Sebab, hal ini bertolak belakang dengan fungsi utama pembentukan Karang Taruna, yakni sebagai wadah pemberdayaan di sektor kepemudaan.
“Kalau dengan Karang Taruna saya tidak setuju sama sekali, karena kontradiktif dengan fungsi organisasi dan tujuan didirikannya Karang Taruna,” tegas Cak Qodir.
Ketua DPRD Gresik ini juga menyesalkan alasan Kadinsos Ummi Khoiroh yang beralasan bahwa penunjukan Karang Taruna sebagai tim verifikator karena merupakan lembaga pemberdayaan, sehingga dapat diberdayakan untuk segala program pemberdayaan.

“Ya memang pemberdayaan, tapi jangan diartikan memberdayakan orang lain atau menjadi pendamping program pemberdayaan. Tapi pemberdayaan Karang Taruna itu dari sisi kepemudaannya,” cetus Cak Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik ini.
Cak Qodir lebih mengapresiasi program Karang Taruna yang fokus pada pemberdayaan pemuda di kecamatan dan desa-desa, sehingga bisa bersaing di era digitalisasi.
“Karang Taruna itu ya ngurusi kepemudaan, jangan ikut-ikutan ngurusi program sosial. Terlebih, selama ini Dinsos sudah memiliki tim atau jaringan kuat untuk penanganan kesejahteraan sosial hingga tingkat desa, diantaranya tim PKH, tim BPNT, dan lainnya,” bebernya.
“Mereka yang lebih tepat untuk diajak kerja sama untuk program itu, bukan karang taruna. Jadi, jangan sampai menimbulkan kesan Karang Taruna mengambil alih pekerjaan tim yang sudah ada,” imbuh Cak Qodir dengan nada geram. (Didik Hendri Telisik Hati)
















