Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Kepala Dinas Penanaman Modal – Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTPS) Kabupaten Gresik Agung Endro Setyo Utomo memastikan telah melakukan pemasangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di semua gedung PT Smelting.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

“Dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” terang Agung, Jumat (5/5/2023).
Saat ini, lanjut mantan Camat Gresik ini, seluruh bangunan PT Smelting telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung. “Jadi sudah ber-IMB (Sekarang PBG) semuanya, karena syarat SLF kan IMB,” imbuh Agung.

Terpisah, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting, Irjuniawan P Radjamin menyampaikan, diterimanya SLF ini membuktikan ketaatan PT Smelting terhadap regulasi, salah satunya adalah terstandarisasinya semua bangunan milik pabrik smelter pertama di Gresik itu.
“Dengan diterimanya SLF ini, membuktikan sebagai salah satu perusahaan besar di Gresik, PT Smelting telah memenuhi standar perizinan di semua aspek. Bahkan PT Smelting merupakan perusahaan pertama yang telah menyelesaikan dan mendapatkan sertifikasi SLF,” jelasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)















