Penulisš Dessyana Fitri
Apa itu Manajemen Treasury?
Manajemen treasury atau treasury management ialah proses mengelola sumber daya keuangan organisasi atau perusahaan untuk mencapai tujuan strategis dan operasionalnya. Hal ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk manajemen kas, manajemen pendanaan dan investasi, keuangan perdagangan, manajemen risiko dan manajemen modal kerja.
Mengapa Manajemen Treasury itu penting?
Manajemen treasury penting karena membantu organisasi atau perusahaan dalam mengoptimalkan sumber daya keuangan dan mengelola risiko keuangan secara efektif. Anda perlu mengelola operasi treasury dengan hati-hati untuk memastikan bahwa Anda akan memiliki jumlah uang tunai yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, sementara juga memiliki dana yang cukup untuk diinvestasikan dalam peluang pertumbuhan jangka panjang. Manajemen Treasury juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memitigasi risiko, misalnya terkait dengan risiko valuta asing, risiko suku bunga, risiko likuiditas, atau risiko yang terkait dengan investasi strategis.
Bagaimanakah Management Treasury dalam Pemerintahan Desa?Ā
Management Treasury dalam Pemerintahan Desa berarti keseluruhan kegiatan yang meliputi dalam perencanaan, pelaksanaan, penantausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. Penyelenggaraan keuangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang didanai oleh APBDesa. Diperlukan Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengelolaan keuangan desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Nomor 113 Tahun 2014 mencangkup beberapa hal, yakni:
1. Perencanaan (Penyusunan) dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
2. Pendapatan dan belanja desa.
3. Pengumpulan mengenai suatu pendapatan (ekstraksi) yang memiliki suatu sumber dalam pendapatan asli desa, swadya masyarakat dan selain itu mengenai bantuan dari pemerintah atasan dll
4. Pembelanjaan atau alokasi.
5. Prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan desa yang benar dan baik
6. Pengumpulan mengenai pendapatan (ektrasi) yang memiliki sumber daya dalam pendapatan yang asli dan selain itu bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
7. Penyusunan APBDesa
Setiap desa akan mengelola tambahan anggaran berupa Dana Desa yang akan diterima bertahap. Pembagian Dana Desa ini dihitung berdasarkan empat faktor, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis. Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasionalĀ BPD,Ā biaya operasionalĀ tim penyelenggara alokasi dana desa. SedangkanĀ 70%Ā dana desaĀ dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakatĀ dalamĀ pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Lalu apa Tujuan dan Manfaat dari Manajemen Treasury Pemerintahan Desa?
Tujuan manajemen treasury dalam Pemerintahan Desa adalah untuk memastikan bahwa Desa memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya; memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis; serta sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan dan menunjukkan kinerja yang telah dilakukan.
Sedangkan manfaatnya yaitu untuk mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran; dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan; sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa; sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan; sebagai wujud riil implementasi asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.
Dessyana Fitri
*Penulis adalah Mahasiswi Sarjana Desa – ITB Ahmad Dahlan Jakarta
















