Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik membuat gebrakan baru. Di bawah Komando Agung Endro Dwi Setyo Utomo, S.STP, M.Si, DPM-PTSP meluncurkan inovasi klinik bisnis guna mempercepat pelayanan untuk masyarakat di sektor perizinan.
Nantinya, masyarakat yang akan mengurus perizinan bisa berkonsultasi gratis. Layanan ini pun terintegrasi karena berada di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo S.STP, M.Si menyatakan, klinik bisnis ini akan menjadi terobosan untuk membantu masyarakat dalam hal perizinan.
“Masyarakat bisa berkonsultasi tentang perizinan. Jadi tak usah khawatir,” katanya usai launching, Selasa (30/5/2023).
Adanya Klinik Bisnis lanjut Agung, persoalan regulasi perizinan yang berubah pascapenerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa dipahami masyarakat yang hendak mengajukan atau mengurus. Misalnya, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika dulu masyarakat mengenal IMB sebagai izin pengurusan pembangunan gedung, kini regulasi barunya berubah menjadi PBG. Secara substansi sama, hanya beda istilah saja dan ini penting untuk diketahui biar tidak gagal paham,” tuturnya.
Langkah yang dilakukannya ini Agung menambahkan, bermula dari banyaknya masukan dari masyarakat agar pengurusan PBG dan perizinan di DPMPTSP Gresik bisa cepat dengan memangkas sejumlah prosedur yang dirasa bisa memakan waktu panjang oleh pemohon.
“Makanya Klinik Bisnis ini, arahnya untuk mengurai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Sehingga, langkah memudahkan pelayanan publik seperti yang dicanangkan Bupati terealisasi dengan baik,” imbuhnya menanggapi Gresik punya klinik bisnis terintegrasi. (Didik Hendri Telisik Hati)


















