Penulis📚 Wello/Telisik Hati
BN News.com – Kades Klotok Suheri, ST mengajak seluruh peserta kegiatan Pendampingan Hukum oleh Kejari Gresik untuk serius dan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. hal itu disampaikan saat menjadi moderator pada acara yang diselenggarakan di Desa Klotok, Kamis (8/6/2023).
Suheri juga merespon positif kegiatan ini sekaligus mengapresiasi Kejari Gresik atas kesediaan sebagai narasumber dalam acara ini. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kades Ngasin Samsul Anwar.
Acara gemblengan pendampingan hukum ini diikuti 5 Kepala Desa, yakni Suheri (Desa Klotok), Samsul Anwar (Desa Ngasin), Ainun Rofiq (Desa Pinggir), Awi (Desa Ganggang) dan Warsito (Desa Dohoagung) beserta seluruh perangkat desanya juga dihadiri Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang Siswadi, SP. dengan nara sumber dari kejaksaan negeri negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung dan Maria Grasela.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang Siswadi yang menghadiri acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gresik yang getol dalam melakukan pendampingan kepada desa, khususnya di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Selain itu Siswadi juga menandaskan bahwa pada dasarnya pemdes sudah menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa sesuai dengan arahan Presiden RI H. Joko Widodo.
Sementara Camat Balongpanggang M. Amri pada kesempatan yang sama juga memberi arahan dan pencerahan terkait pengelolaan anggaran desa agar sesuai dengan sasaran dan akuntable sesuai aturan yang menjadi pedoman pengelolaan.
“Perlu dipahami bersama bahwa Pemerintah menggelontor anggaran ke desa selama ini adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah (desa),” tandas Amri.
Sementara selaku narasumber Nugroho Tanjung dari Kejari Gresik menyampaikan penekanan bahwa pendampingan terhadap desa bukan berarti beking, sehingga para aparatur perangkat desa harus bekerja sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Selain itu Tanjung Nugroho juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa perlu adanya pemahaman prosedur dan rambu-rambu pelaksanaan (aturan yang berlaku). Jadi jangan beranggapan merasa sudah ada pendampingan bisa berbuat seenaknya, lebih-lebih melanggar prosedur hukum.
“Dari hal tersebut maka perlu disadari bersama bahwa dalam bekerja pasti ada yang menilai. Artinya bekerja secara benar juga dinilai dan bekerja secara jelek juga dinilai. Untuk itu diharapkan pemdes harus memahami benar aturan mainnya, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan pelaporannya,” tegasnya.
Senada juga disampaikan oleh nara sumber kedua Maria Grasela yang lebih menekankan pada tujuan kegiatan ini, yakni sebagai upaya langkah pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum.
Selanjutnya Maria dari Kejari Gresik ini juga memberi paparan bahwa Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tengah serius genjot pembangunan di semua sektor, termasuk membangun dari pinggir atau dari desa dan ini dibuktikan dengan ploting anggaran yang berupa dana desa (DD) dan ini harus direalisasikan secara benar.
Lebih lanjut Maria Grasela menyampaikan dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur, yakni unsur kesengajaan dan unsur ketidak sengajaan (kelalaian).
Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan:
– Perencanaan, dimana perencanaan harus logis dan masuk akal
– Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapang (di lapangan).
“Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dan bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” pesan Maria Grasela saat menutup paparan materinya.
Acara diakhiri dengan diskusi terkait dengan tema acara serta hal-hal lain yang berhubungan dengan desa. (Wello/Telisik Hati)