Penulis📚 Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Polsek Kebomas Polres Gresik bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Rumah Kos Jalan Veteran Gang V No. 14 Kelurahan Singosari, Kebomas, Gresik. Diketahui maling motor berusia 35 tahun hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna Hitam AD 6185 PH milik Helena Merdhisupradela (28 tahun), asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Aksi pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 01.45 WIB saat sepeda motor milik korban tengah diparkir di Rumah Kos Jalan Veteran GG V No.14 Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Disertai membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan sarung kulit warna coklat dengan panjang beserta gagangnya sekitar 35 Cm. Sajam tersebut berhasil diamankan oleh saksi beserta warga dan anggota Sat Reskrim Polsek Kebomas dan Tim Buser Polres Gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan kronologis kejadian tersebut. Sebelumnya pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor yang saling berboncengan tiba di lokasi kejadian dan 2 orang yang masuk ke dalam halam Kos.
Dengan yang satu orang melakukan ekskusi sepeda motor korban, namun hanya berhasil menggeser saja dan yang satu menunggu di pintu gerbang, sedangkan yang dua orang di atas sepeda motor menunggu di jalan kampung luar pintu gerbang kos.
Setelah diketahui oleh saksi Fanwas Nayottama, pelaku yang sudah masuk halaman Kos dan yang menggeser sepeda korban langsung beranjak keluar halaman kos beserta temannya. Akhirnya, saksi Fanwas menghubungi saksi Solikun dan selanjutnya bersama warga melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang sudah kabur. Setelah 300 meter berhasil dihadang warga dan pelaku yang Mr X mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti warga.
Namun warga bersatu dan dapat melakukan penyergapan pelaku, sehingga dapat dilumpuhkan meski babak belur. Namun yang 3 pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting dengan mengunakan alat kunci leter L dan anak mata kunci 2 buah beserta kunci magnet,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat No pol AD-6185-PH, dua buah kunci leter L yang ujungnya sudah dimodif mata kunci, dua buah anak mata kunci, satu buah kunci shock ukuran 8 Mm, satu buah kunci magnet, satu buah senjata tajam jenis pisau panjang beserta gagangnya sekitar 35 Cm serta satu buah HP Samsung warna putih.
“Kami juga membawa tersangka ke rumah sakit untuk diberikan perawatan dan permintaan visum. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, Jo Pasal 53 Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Sajam,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















