Penulis📚 Basik Media/Telisik Hati
BN News.com – Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Gresik terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, teridentifikasi tak kurang dari 718 pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Sabtu (23/9/2023) di Hotel Front One Gresik.
Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Gresik mengatakan, hasil pengawasan internal yang dilakukan kawan-kawan Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan kurun waktu 1 bulan pasca penetapan DPT ditemukan kurang lebih 718 pemilih TMS dalam DPT.
“Pemilih TMS tersebut terdiri dari pemilih meninggal dan alih status TN/POLRI,” urainya.
Data TMS tersebut dimungkinkan masih akan terus bertambah mengingat penyelenggaraan pemilu 2024 masih 5 bulan ke depan.
“Kami meyakini pemilih TMS dalam DPT akan terus bertambah, karena hari pemungutan suara masih lama,” tambahnya.
Saat ini Bawaslu Gresik sedang melakukan pencermatan lebih lanjut atas temua tersebut, hasil pencermatan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik agar dilakukan validasi, ungkapnya.
‘Bawaslu Gresik juga meminta kepada KPU Gresik agar memberikan tanda khusus bagi pemilih TMS yang masuk dalam DPT sesuai peraturan perundangan, hal ini penting supaya tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama memantau pergerakan DPT Saat ini, apabila ditemukan pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat bisa disampaikan kepada petugas di semua tingkatan untuk ditindaklanjuti.
Perlu diketahui, saat ini KPU Kabupaten Gresik sedang menyusun DPTb dan DPK, bagi pemilih yang memenuhi syarat silahkan melapor dan mengurus pindah memilih agar suaranya dapat terakomodir pada saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024. (Basik Media/Telisik Hati)
















