Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Selama melakukan pengawasan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Gresik temukan beberapa bacaleg yang masih menjabat sebagai Kepala Desa/Perangkat desa.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rofaāatul Hidayah, S.Pd, M.K.P, untuk mengatasi hal tersebut Bawaslu Gresik akan melakukan pencermatan lebih mendalam dan aktif melakukan komunikasi dengan KPU. Hal ini disampaikan oleh Rofaāah disela-sela kesibukanya di Kantor Bawaslu Gresik, Selasa (32/10/2023).
āBawaslu Gresik melakukan pencermatan terhadap beberapa nama, apakah sudah mengundurkan diri atau belum, hasil pencermatan tersebut beberapa sudah turun surat keputusan (SK) pemberhentian tetapi beberapa masih belum dan karena keterbatasan akses silon maka Bawaslu Gresik harus berkoordinasi dengan KPU sampai sejauh mana dokumen persyaratan bacaleg tersebut, apakah sudah dilengkapi atau masih prosesā, ungkapnya.
Selain itu, Rofaaāatul Hidayah juga menjelaskan tentang potensi kerawanan dari proses penetapan DCS menuju DCT, yaitu adanya bacaleg yang memiliki pekerjaan terlarang sebagaimana Undang ā Undang No.7 Tahun 2017 dan PKPU No. 10 belum bisa menyampaikan surat pemberhentian sampai dengan waktu yang ditentukan dan adanya perubahan daftar bacaleg yang tidak sesuai prosedur.
āBacaleg dengan profesi tertentu ini, sudah harus mengajukan Surat Keputusan Pemberhentian dari profesi tersebut sebelum DCT ditetapkan,” tandasnya.
“Kita semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu penyelenggara berpedoman pada Undang ā Undang No 7 Tahun 2017, PKPU No. 10 Tahun 2023 dalam melaksanakan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Gresik serta Perbawaslu No. 05 Tahun 2022 dalam pengawasan,” pesannya.
Sementara KPU Gresik dikonfirmasi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Alam Amrullah dengan tenang menjawab cukup singkat, “Kita tunggu Vermin (Verifikasi administrasi) yang baru dimulai besok (4/10/2023)”. (Didik Hendri Telisik Hati)
















