Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Dalam rangka mewujudkan madrasah yang ramah anak, MIN 1 GresikĀ hadirkanĀ 1Ā fasilitator nasional satuan pendidikan ramah anak (STPRA) untuk menyampaikan materi tentang konvensi hak anak pada Senin s.d Rabu (02 s.d 04 September 2023). Tidak hanya tentang penyampaian materi selama tigaĀ hari atau terhitung bimtek 32 Jam. Tidak hanya berisi tentang penyampaian materi, dalam kegiatan yang dilaksanakan diĀ gedung MIN 1 GresikĀ tersebut juga pendeklarasian MIN 1 GresikĀ sebagai Madrasah Ramah Anak di Kabupaten Gresik.
Pendeklarasian MIN 1 GresikĀ sebagai Madrasah Ramah Anak dilaksanakan setelah coffee break atau transisi antara materi pertama dan kedua. Pendeklarasian MIN 1 GresikĀ sebagai Madrasah Ramah Anak diawali dengan pembacaan piagam deklarasi oleh kepala madrasah dan diikuti oleh seluruh peserta baik guru, wali muridĀ maupun siswa.
Piagam deklarasi itu pun ditandatangani oleh Dr. H.Ā Ersat, M.HI selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik,Ā Hj. Masfufah,M.Pd.I selaku Penma Kemenag Kabupaten Gresik, Santiaji, M.Pd selaku kepala MIN 1 Gresik, Mabrur ,M.Pd.I selaku Pengawas Madrasah Kecamatan Kedamean, Muspika Kecamatan Kedamean, dr.Titik ErnawatiĀ selaku Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, Bekti Prastyani selaku Fasilitator Nasional Satuan pendidikan Ramah Anak, Drs. H. Muaffaq wirahadi, M.Pd.I selaku Ketua Komite MIN 1 Gresik yang juga mantan Kepala Kemenag Gresik, Syahidan selaku wakil dari guru, Nadya Faradisa selaku wakil siswa, dan Siti Badriyah selaku wakil wali siswa.
Kepala MIN 1 Gresik Santiaji, M.PdĀ menyampaikan bahwa madrasah ramah anak merupakan salah satu program unggulan MIN 1 Gresik dalam rangka tindakan preventif kepada seluruh siswa MIN 1 Gresik dari tindakan-tindakan kekerasan verbal maupun nonverbal yang dapat mengganggu psikologis siswa.
“Melalui program ini, diharapkan setiap siswa dapat menjalani masa anak-anak atau pra dewasa dengan bahagia dan tumbuh kembang sesuai kodratnya. Begitupula dengan tumbuh kembang potensi siswa MIN 1 GresikĀ agar dapat optimal. Sehingga dengan program Madrasah Ramah Anak ini dapat mewujudkan generasi emas Indonesia yang unggul dan mampu berperan serta dalam pembangunan nasional,” tandasnya.
Bekti Prastyani sebagai pemateri dan juga ketua umum Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak membuka penyampaian materi dengan mensosialisasikan pentingnya 4 konvensi hak anak yaitu,
(1) Hak hidup
(2) Hak tumbuh kembang
(3) Hak mendapatkan perlindungan
(4) Hak berpartisipasi
Pemateri kelahiran Bojonegoro tersebut menekankan pentingnya menerapkan 4 konvensi hak anak tersebut untuk menumbuhkembangkan potensi siswa secara utuh. Beliau juga mengambil sampel 3 siswa MIN 1 GresikĀ dengan kecenderungan belajar yang berbeda.
Menurutnya, setiap siswa pasti memiliki minat dan bakat yang berbeda. Namun meskipun memiliki minat, bakat, dan kecenderungan yang berbeda, setiap siswa harus memiliki kemampuan yang holistik. Artinya bukan berarti apabila salah satu individu menyukai mata pelajaran olahraga kemudian tidak suka matematika, begitupula apabila seorang individu menyukai matematika, bukan berarti kemudian ia menyepelekan tentang pelajaran bahasa.
“Maka dari itu, tugas seorang guru yang harus mampu melakukan pendekatan yang berbeda kepada setiap siswa berdasarkan kecendurungan belajarnya. Hal itu juga tertuan dalam implementasikan Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makariem,” jelasnya.
Latar belakang munculnya Konvensi Hak Anak sendiri bermula ketika berakhirnya perang Dunia 1. KHA muncul atas reaksi penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak. Sehingga para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Indonesia sendiri baru meratifikasi KHA melalui Kepres nomor 36 tahun 1990. Melalui Kepres tersebut, maka konsekuensi negara harus mensosialisasikan KHA kepada seluruh elemen masyarakat bahkan hingga sampai secara langsung pada anak-anak. Kemudian pemerintah melalui DPR harus membuat payung hukum tentang KHA dan dibuatnya laporan secara periodik mengenai impelementasinya selama 5 tahun. Namun pada praktiknya karena berbagai faktor politis, payung hukum mengenai undang-undang anak baru bisa terwujud dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara harus memenuhi hak anak, yaitu dalam pelayanan pendidikan anak .Upaya Pemenuhan hak Anak tersebut di antaranya melalui pembentukan Satuan Pendidikan Ramah Anak ( SRA)Deputi Pemenuhan Hak Anak pada tahun 2023 melaksanakan serangkaian Proses Standarisasi SRA yang di usulkan oleh pemerintah Daerah Propinsi yang berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan selanjutnya di tetapkan oleh kemen PPPA.
Proses Standarisasi SRA tahun 2023 di lakukan melalui beberapa tahapan antara lain: 1)pengiriman surat kepada propinsi terkait usulan lokus Satuan Pendidikan, 2)Pemilihan dan penunjukan lokus oleh Tim Pusatcatas usulan Propoinsi, 3)Pelaksanaan bimbingan teknis Sandarisasipada lokus terpilih, 4)Pengisian Evaluasi Mandiri tahap pertama, 5)Proses verifikasi audittahap 1 oleh Tim Auditor, 6)proses perbaiakn hasil dari Verifikasi Audit olah Satuan Pendidikan , dan 7) Audit Final dan penetapan statusĀ Ā standarisasi
Maka pada tanggal 22 September 2023, MIN 1 Gresik di nyatakan Final sebagai Madrasah Ramah Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Dinas PPPA)Ā No.B-583/D.PHA/TK.05/9/2023.
Maka, MIN 1 Gresik mendefinisikan Pendidikan ramah anak dapat dimaknai sebagai suatu satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak. Untuk itu MIN 1 Gresik memprogramkan segala sesuatunya agar potensi anak dapat tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Pendidikan ramah anak tujuannya tiada lain yaitu untuk mewujudkan satuan lembaga pendidikan yang dapat menjamin dan memenuhi hak-hak dan perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Di dalam undang-undang tentang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002 setidaknya ada 31Ā Ā hak anak yang harus dilindungi oleh lembaga terkait dengan kepentingan anak. Diantaranya hak untuk:Ā Ā bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, melakukan kegiatan agamanya, berkumpul, berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang; Hak untuk mendapatkan: nama, ajaran agama, kewarganegaraan, pendidikan, dan sebaginya.
Adapun perlindungan anak yang diharapkan adalah mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak itu sendiri, yaitu sebagai berikut: Tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hak tumbuh dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Dalam psikolgi pendidikan, Pada jenjang pendidikan usia dini dan pendidikan dasar, di mana usia mereka anatara 5-12 tahun adalah berada pada jenjang praoperasional dan operasional konkret di mana metode pendidikan yang digunakan pada mereka adalah bermain sambil belajar dan belajar dengan pola permainan. Dengan demikian pendidikan yang disampaikan akan terasa lebih ringan, menyenangkan, dan masuk ke dalam dunia mereka.
Madrasah Ramah Anak Merupakan Rumah Ternyaman Bagi Anak. Di lingkungan madrasah, berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan pendidikan ramah anak, dari mulai budaya, regulasi, sampai metode pembelajaran yang menarik dan menyenagkan telah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.Mendidik memang tidak bisa mendadak, tapi butuh proses sampai dengan sukses, perlu modal dari ayah dan ibunya dan perlu model berupa suri teladan dari gurunya.Semuanya harus terus dilakukan tanpa henti melalui berbagai inovasi dan seni, dengan harapan ke depan madrasah akan mampu menjadi pioner penyelenggra pendidikan yang amanah dan ramah anak ,Madrasah Ramah Anak Menjadi Rumah Ternyaman Bagi Anak. (Didik Hendri Telisik Hati)
















