Penulisš Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Men membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023/1445 yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (23/10). Kegiatan ini mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”.
Menag Yaqut mengatakan hal penting yang perlu dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 ini adalah istitha’ah kesehatan. “Isu penting mudzakarah ini adalah istitha’ah kesehatan,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
Menurut Gus MenĀ istitha’ah kesehatan penting karena menyangkut kemaslahatan orang banyak. Ia berharap, syarat tentang istitha’ah ini dibahas tuntas di Mudzakarah ini.
Menag mengingatkan, untuk memutuskan istitha’ah ini harus berpegang pada fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Dan terpenting juga, harus melihat prinsip keadilan. Selanjutnya setelah diputuskan bagaimana syarat istitha’ah kesehatan, harus ada keberanian untuk mengumumkan itu kepada publik,” ungkap Menag.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan agar istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya jemaah haji. “Selama ini kita terbalik. Biasanya jemaah melunasi dulu, baru diperiksa kesehatannya. Akhirnya pihak Kemenkes juga tidak sampai hati mencoret jemaah yang padahal tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.
“Saya ingin benar-benar kriteria istitha’ah ini dirumuskan dengan baik. Kita tidak ingin kejadian tingginya jamaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak dimensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Gus Men, ada tantangan lain dalam penerapan istitha’ah kesehatan, yaitu pemeriksaannya dilakukan oleh dokter Puskesmas yang berada di bawah Bupati atau Walikota. Ketika ada jamaah yang tidak lolos lalu ia melaporkan hal tersebut pada pejabat terkait, sang dokter menghadapi tantangan tersendiri sehingga terpaksa meloloskannya. “Mohon ini juga menjadi perhatian (peserta) mudzakarah perhajian ini,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Dr. H. Husnul Maram, M.H.I turut menghadiri Muzakarah Perhajian Indonesia 2023. āDengan pemantapan konsep istithaāah, semoga pelayanan haji tahun depan lebih baik lagi,ā harap Maram.
Selain Mas Maram, sapaan akrab Kakanwil Kemenag Jatim, dari Jawa Timur yang turut hadir di acara Muzakarah Perhajian Indonesia 2023, yakni Dr. H. Abdul Haris, M.Pd.I selaku Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi JatimĀ dan Ketua Tim H. Alauddin.
Untuk diketahui, Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.
Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
REKOMENDASI MUDZAKARAH PERHAJIAN TAHUN 2023
YOGYAKARTA, 23 s.d. 25 OKTOBER 2023
Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada Jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istithaāah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;
2. Istithaāah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaāah kesehatan dalam pelunasan Bipih;
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istithaāah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaāah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaāah kesehatan jemaah haji;
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha’ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaāah kesehatan;
8. Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lebih Cepat, Lebih Baik
Dalam sambutan pasca pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.
Menurutnya, istitha’ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji. Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.
“Istitha’ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali,” katanya.
Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama. (Didik Hendri Telisik Hati)
















