Penulisšāļø Didik Hendri Telisik Hati
BN News.com – Sosialisasi peraturan perundang-undanganĀ tahap X tahun 2023, dilakukan anggota DPRD Gresik asal Fraksi AmanatĀ PembangunanĀ (PPP) H. Khoirul Huda, S.Ag yang diikuti masyarakat Desa Suci bertempat di Kedai Bukit Kapur Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu sore (9/12/2023).
Pada kesempatan ini, Gus Huda sapaan akrabnya melaksanakan salah satu fungsi dewan, yakni legislasi denganĀ mensosialisasikan dua Perda Kabupaten Gresik, yaitu PerdaĀ No. 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ToleransiĀ Kehidupan Bermasyarakat dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Pertama, terkait perda tentangĀ toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, Gus Huda menerangkan bahwaĀ penduduk Kabupaten Gresik yang beragam, baik suku, agama dan budaya, bisa bersatu, aman dan terjalin hubungan harmonis karena adanya toleransi dalam kehidupan kita.
“Pelaksanaan tolerasi antara warga masyarakat Gresik ini semakin mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan para wakil rakyat. Hal ini diwujudkan dengan dibuatnya perda tentang toleransiĀ kehidupan bermasyarakat, agar dapat dilakukan pencegahan dan solusi yang tepat, sebelum menimbulkan potensi yangĀ dapat mengganggu ketentraman dan keamanan kedepannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Huda menambahkan, terkait Perda Nomor 2 tahun 2022, pemerintah daerahĀ menjamin pelaksanaan trantibum melalui Kasatpol PP, lalu di kecamatan ada satlinmas dan di desa ada linmas.
“SehinggaĀ dalam pelaksanaan perda ini, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi aparat penegak perda menjalankan tupoksinya sesuai SOP yangĀ ada. Seperti penertiban warung pangku, penertiban papan iklan bandoĀ yang masa izinnya habis, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, salah satu tokoh masyarakat Desa Suci, H. Mufit menanyakan bagaimana caranyaĀ agar warung tidak bermuculan di lahan desa suci, yang meresahkan warga bahkan warung diduga tidak berizin.
Dengan bijak dan santun, Anggota Komisi 4 DPRD Gresik ini memberikan jawaban atas keluhan masyarakat tersebut, bahwa keberadaan warung yang berdiri di lahan Desa Suci dan diduga tidak mengantongi izin apalagi meresahkan warga, maka pertamaĀ status lahan tersebut harus menjadi TKD Desa Suci, karena perpanjangan hak pakai tanah negara sudah habis.
Maka segera pemerintah desa bersama warga Desa Suci menolak perpanjangannya, laluĀ tanah negaraĀ ini dimohonkan ke BPN menjadi tanah kas Desa Suci. Selanjutnya, bagi pemilik warungĀ tersebut agar dibongkar, karena tidak memberikanĀ pemasukan PAD pada Desa Suci.
“Kita nantinya akan menyurati Satpol PP KabupatenĀ untuk melakukan penertiban dan pembongkaran,” pungkas Ketua DPC PPP Kabupaten Gresik ini.
Sementara, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho selaku narasumber, menerangkan bahwaĀ Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dijelaskan, ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang dibutuhkan sebagai kondisi kesejahteraan umum, seperti termaktub dalam Bab (1) mengenai peraturan daerah pasal 1 nomor 5,Ā yang mana pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Jadi ketentraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikis,” bebernya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















