Penulis📚✍️ M Lutfi/Telisik Hati
BN News.com – Agenda Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Indonesia tahun 2023 berlanjut, setelah dibuka pada Ahad malam (10/11/2023). Yaitu rangkaian Sidang Pleno yang terbagi ke dalam beberapa sesi.
Sidang Pleno Pertama, membahas tema “Transformasi Peran dan Fungsi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan”. Dalam sesi tema ini, diselenggarakan dalam beberapa sesi yang mencakup beberapa sub-bahasan, salah satunya adalah membahas “fungsi ideal dalam tata-kelola dan pemajuan ekosistem kesenian dan kebudayaan”.
Pada sub-bahasan ini, didapuk sebagai narasumber: Alex Sihari (staf khusus Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek), Hapri Ika Poigi (Dewan Kesenian Sulawesi Tengah), Halim HD (pengamat dan networker kebudayaan), Bambang Prihadi (Dewan Kesenian Jakarta), dan Chrisman Hadi (Dewan Kesenian Surabaya). Dengan dimoderatori oleh Adi Wicaksono, sidang pleno pertama ini berjalan sangat cair, fokus, dan kontekstual.
Alex Sihari dalam paparannya menyampaikan, bahwa pemerintah, negara, stakeholder, bukan pemilik kebudayaan.
“… bahwa pemilik sah kebudayaan adalah masyarakat, pelaku kebudayaan sejati adalah masyarakat. Bukan pemerintah, bukan juga negara. Tetapi anehnya, justru di dalam undang-undang itu, yang dijadikan subjek utama adalah pemerintah, bukan justru masyarakat.”
Selanjutnya, ia juga menyampaikan, bahwa kebudayaan adalah urusan pokok dari pelayanan dasar. Bukan pilihan.
“Pemerintah boleh membentuk Dinas Pariwisata, tetapi membentuk Dinas Kebudayaan itu harus. Wajib!” ungkapnya tegas.
Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan pemerintah yang kerap terjadi di pemerintah daerah.
“Kalau urusan kebudayaan itu masuk di pelayanan dasar, sedangkan urusan pariwisata adalah pilihan, mengapa dari alokasi anggaran dana pariwisata lebih besar daripada anggaran kebudayaan?”
Selain itu, Chrisman Hadi menyampaikan perihal dasar hukum dan regulasi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan.
“Jika ditinjau dari dasar hukum, baru Dewan Kesenian yang secara jelas muncul di nomenklatur. Sampai sekarang Dewan Kebudayaan belum.” ungkapnya yang didasarkan pada permendagri Rudini No., dan Perpres tentang Strategi Kebudayaan Nasional.
“Tetapi tidak salah jika Dewan Kesenian berubah menjadi Dewan Kebudayaan. Sah sah saja. Tetapi konsekwensinya adalah Dewan Kebudayaan harus mau (bisa) mengurus seluruh 10 objek pemajuan kebudayaan.” pungkasnya.
Sidang Pleno Sub-bahasan _fungsi ideal dalam tata-kelola dan pemajuan ekosistem kesenian dan kebudayaan_ ini diakhiri dengan paparan rekomendasi dari Alex Sihari, untuk kemudian akan dibahas pada forum Sidang Komisi 1 dan 3, pada Selasa (12/12) hari ini. (M Lutfi/Telisik Hati)
















