Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Tak main-main, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga, A.P, M.Si turun sendiri menyampaikan himbauan di bulan suci Ramadan kepada pelaku usaha (Mall, Restaurant) yang tidak menggunakan tirai di siang hari, Jumat (15/3/2024).
Terlebih, Pejabat dengan NIP 19740820 199412 1 001 ini memang memiliki tugas membantu bupati dalam penegakan peratuan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan pembinaan PPNS.
Untuk itu, Satpol PP Gresik intens menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya, dengan memastikan seluruh warung yang buka pada siang hari memakai tirai. Jika tidak, mereka bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Tak hanya warung atau restoran di pinggir jalan, kami juga menyasar Icon Mall, Wizzmie, dan Starbucks. Para pelaku usaha ini kami imbau agar menggunakan tirai/penutup saat berjualan di siang hari,” tegas Bang Naga sapaan akrabnya sembari menegaskan jika pelaksanaan kegiatan berjalan aman , lancar dan terkendali.
Ditambahkan Bang Naga, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli disejumlah ruas jalan maupun mall dan swalayan. Ini dilakukan untuk memastikan warung yang buka siang hari memakai penutup tirai. “Kami tidak melarang warung buka siang hari untuk melayani orang yang tidak puasa. Syaratnya harus pakai penutup,” imbuhnya serius.
Sebelumnya, Satpol PP Gresik telah mengeluarkan imbauan nomor 331.1/138/437.90/2024. Ada empat poin pada surat imbauan Satpol PP Gresik.
Pertama, seluruh pemilik restoran dan warung makan agar menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu (yang tidak wajib puasa). Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa muslim selama Ramadan.
Ketiga, pemilik kafe dan warung agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual miras dan terakhir, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang puasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum. (Didik Hendri Telisik Hati)
















