Penulis📰 Didik Hendri Telisik Hati
BN News – Jalannya ajal tidak ada yang bisa menduga. Seperti yang dialami Khoiriyah, perempuan tua 68 tahun tak dinyana tewas terbakar bersama warung sembako dan kios bensin eceran miliknya di tepi Tanggul Desa Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Gresik. Kobaran api melahap semuanya tanpa sisa, termasuk sang pemilik warung, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut kesaksian pelapor dari petugas PKU dan warga setempat, kebakaran bermula saat adanya ledakan di dalam kios, besar kemungkinan pemilik kios sedang memasak sayur kemudian menyambar ke bensin yang dijualnya.
Kobaran api itu membuat pemilik warung yang merupakan perempuan tua dengan kondisi difabel pada kakinya tersebut tewas terpanggang. Diduga kebakaran disebabkan api dari kompor gas menyambar bensin dan kembang api yang juga dijual di warungnya.
“Ternyata saat melakukan pemadaman, anggota kami menemukan 1 korban meninggal di tempat atas nama ibu Khoiriyah 68 tahun pemilik kios. Untuk peyebab detailnya masih di selidiki oleh pihak Polsek Dukun,” terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik, Suyono, Kamis (21/3/2024).
Sementara Kapolsek Dukun AKP Sugiarto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi kebakaran setelah mendapatkan laporan dari salah seorang perangkat desa setempat.
“Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung sembako yang juga menjual bensin eceran dan kembang api. Terdapat satu korban jiwa, yakni pemilik warung,” ujar AKP Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan, kebakaran ini diduga berasal dari percikan api kompor gas lalu menyambar bahan mudah terbakar termasuk bensin dan kembang api yang berada di warung tersebut.
“Kebetulan pemilik warung juga menjual bensin eceran dan kembang api. Sehingga kobaran api cepat membesar. Diduga pemilik warung tidak bisa lari karena kondisi kakinya difabel,” ungkapnya.
Kebakaran tersebut akhirnya berhasil dijinakkan setelah petugas dan mobil Damkar datang ke TKP. Korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk divisum.
“Permohonan dari pihak keluarga tidak berkenan untuk diautopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah. Pihak keluarga korban juga sudah memberikan surat pernyataan,” pungkasnya. (Didik Hendri Telisik Hati)
















