Penulis📰✍️ Syafik Hoo/Telisik Hati
Gresik, BN News – Bertempat di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jalan KH Ma’shum Sofyan No. 1, Kecamatan Dukun di Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang undangan (Sosper) tahap ke 7 tahun 2024. Kegiatan tersebut melibatkan ratusan kader PKB dan pengurus, baik dari jajaran Dewan Syuro maupun Dewan Tanfidziyah.
Giat ini juga memberikan bentuk edukasi kepada warga masyarakat akan pentingnya pendidikan politik dan kebijakan dari penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah Kecamatan Dukun, Minggu (03/11/2024).
H. Husnul Aqib atau akrab dipanggil Gus Aqib Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB mengatakan, Alhamdulillah kegiatan Sosper kali ini sudah menginjak tahap ke 7. Tentu ini menjadi sangat penting untuk kita pahami bersama juga sebagai bahan informasi dan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan di bidang hukum bagi warga miskin.
Lebih lanjut Gus Aqib menjelaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City.
Gus Aqib menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan-peraturan tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak-hak serta kewajiban mereka di Kabupaten Gresik.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka. Khususnya, masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik dalam kasus perdata maupun pidana,” tegasnya.
Program ini, sambung Gus Aqib bertujuan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang adil terhadap keadilan hukum, tanpa terkendala oleh biaya.
“Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis, lanjutnya, pemohon harus merupakan masyarakat miskin atau tidak mampu secara finansial yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan dari pihak yang berwenang,” bebernya.
Sementara itu, Camat Dukun Gunawan Purna Atmaja menyampaikan bahwa, sebagai warga yang baik Monggo untuk mentaati dan sadar hukum dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tentu dengan kita kerja sama dan kolaborasi antar stakeholder jangan sampai kita ini bermasalah dengan hukum.
“Untuk itu, mari kita sampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ini sangat penting serta mekanismenya sudah diatur. Nanti bisa disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan hukum, baik melalui Pemdes maupun Pemerintahan Kecamatan Dukun,” tandas Camat Gunawan. (Syafik Hoo/Telisik Hati)
















