BN News – Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menggelar Kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lintas Sektor di Provinsi Jawa Timur, Minggu (18/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Morazen, Surabaya. Dihadiri oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Timur, Muh. Arwani, serta para Penzawa dari Kemenag Kab/Kota se-Jawa Timur, termasuk Penzawa Kemenag Kab. Gresik, Nelly Afroh.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari KPK menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan aset wakaf. KPK mengingatkan tentang 7 klasifikasi potensi korupsi yang harus dihindari dalam pengelolaan aset wakaf, yakni: perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, narasumber dari Ditjen ATR/BPN meminta dukungan aktif Kemenag dalam pemenuhan target kuota sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dapat diwujudkan melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti AIW (APAIW) oleh Pejabat Pembuat AIW (PPAIW), yakni kepala KUA.
Di sisi lain, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasi, menekankan pentingnya 3 aspek pengamanan aset wakaf: ikrar wakaf yg dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, Penerbitan Sertifikat Wakaf dan Pemasangan Papanisasi. Selanjutnya disampaikan juga Kepdirjen nomor 1031 tahun 2023 tentang Juklak Penggantian AIW dan APAIW Tanah Wakaf yang Hilang.
Beliau mengajak Kemenag Kab/Kota untuk berkoordinasi dalam penyelesaian sertifikat wakaf tanah pengganti pada tukar menukar harta benda wakaf terdampak Proyek Strategis Nasional serta menghimbau pengumpulan data tanah wakaf dari madrasah, mushalla, dan masjid.
Sebagai penutup, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Timur, Muh. Arwani, mengapresiasi para peserta dan mendorong sinergi lintas sektor demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola wakaf yang amanah, profesional, dan memberi manfaat kepada masyarakat. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
















