BN News – Peka dan peduli terhadap sulitnya masyarakat mendapatkan pekerjaan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Gresik siap berjibaku bareng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten untuk mengatasi persoalan pengangguran di Kota Pudak. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan kerja.
Hal ini disampaikan Ketua Umum BPC HIPMI (Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Gresik Nur Rachmad Yani Hidayatullah saat kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bersama pengusaha muda di One Place Resto, Kamis (22/5/2025).
Pengusaha muda yang akrab disapa Yayan ini menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi pengusaha muda mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga bisa terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan.
“Pengusaha muda di Gresik butuh melek terhadap ketenagakerjaan, agar dasar hukum ini kita pahami bersama,” ungkap adik kandung Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani ini.
Dan yang lebih penting lagi, HIPMI juga mendukung penuh adanya penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen demi membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten Gresik. Terlebih saat ini, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Gresik masih di angka 6,5 persen.
“Kami nanti akan berkolaborasi dengan Disnaker Gresik untuk mengadakan pelatihan-pelatihan demi mengurangi jumlah pengangguran,” tegasnya didampingi Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Gresik M. Ismail Fahmi.
Sementara M. Ismail Fahmi yang dikenal sebagai pengusaha sukses dengan branding Fahmi Temulawak Eson menambahkan, HIPMI Gresik siap bergerak membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengingat banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.
“Bismillah, Yakusa (Yakin Usaha Sampai). Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal. Dengan semangat keyakinan, usaha, dan tekad, kami akan berjuang keras hingga tujuan tercapai, yakni turut berperan aktif mengurangi angka pengangguran di Gresik,” ucapnya penuh semangat.
Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menjelaskan ada dua undang-undang yang ia sosialisasikan kepada pengusaha muda yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan merekrut minimal 60 persen tenaga kerja Gresik.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang melarang perusahaan menerapkan batas usia kerja.
“Intinya kami ingin mendekatkan pekerja dengan pemberi kerja. Kemudian menyinkronkan kebutuhan kerja yang ada perusahaan dengan penyiapan skill yang dibutuhkan,” terang Zainul.
Selama ini, lanjut Zainul, pihaknya sudah meluncurkan aplikasi Gresik Kerja guna memudahkan warga untuk mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja.
“Kami ditarget Pak Bupati dan Wabup, 100 perusahaan masuk di Gresik Kerja. Alhamdulillah sekarang sudah ada 262 perusahaan yang sudah bergabung,” terangnya.
“Di aplikasi Gresik Kerja juga ada Kanal pengaduan perusahaan dan pekerja,” tambahnya.
Selain itu, Disnaker Gresik juga bakal berkolaborasi dengan HIPMI untuk mengadakan pelatihan untuk pemuda-pemuda yang belum bekerja. “Yang ngajar nanti bisa dari HIPMI,” tutupnya. (Telisik Hati)
















