Oleh: Ahmad Chuvav Ibriy
BN News – Tanggal 26 Juli 2025 menandai usia emas Majelis Ulama Indonesia (MUI)—sebuah lembaga keulamaan nasional yang telah mengabdi kepada umat dan bangsa selama setengah abad. Momentum Milad ke-50 ini bukan semata-mata seremoni peringatan, tetapi lebih dari itu: ia adalah undangan untuk bermuhasabah. Kita diajak melihat kembali jejak perjalanan, menimbang manfaat yang telah ditanamkan, dan merancang langkah-langkah strategis ke depan.
MUI lahir pada 26 Juli 1975 dengan semangat menjembatani kebutuhan umat terhadap panduan keagamaan yang terpercaya, sekaligus mengawal kebijakan negara agar tidak melukai kepentingan keislaman. Dalam sejarah Indonesia modern, MUI menjadi aktor penting dalam membangun dialektika antara Islam dan negara secara harmonis. Maka tak berlebihan jika dalam usia ke-50 ini, MUI menyatakan visinya kembali: “Untuk Kemaslahatan Umat dan Keharmonisan Bangsa.”
Kemaslahatan Umat: Jiwa dari Setiap Fatwa
Konsep maslahah merupakan inti dalam tradisi keilmuan Islam. Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan bahwa kemaslahatan mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Inilah yang menjadi landasan filosofis dalam kerja-kerja MUI selama lima dekade. Ketika MUI mengeluarkan fatwa, yang menjadi pertimbangan utama bukan hanya dalil tekstual, tetapi juga sejauh mana fatwa itu membawa maslahat dan mencegah kerusakan.
Sebagai contoh, fatwa-fatwa tentang transaksi keuangan syariah, produk halal, hingga fatwa perkembangan bioteknologi, semua merujuk pada prinsip kemaslahatan umat. Bahkan dalam isu-isu kontemporer seperti vaksinasi COVID-19 atau penggunaan AI, MUI tidak menutup mata. Melalui Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian, MUI berusaha menjawab persoalan kekinian dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan ijtihad kolektif, sehingga fatwa yang dikeluarkan tidak bersifat kaku, tetapi adaptif terhadap realitas.
Namun, kemaslahatan bukan semata pada ranah hukum. Ia juga menyentuh dimensi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan mental, bahkan ekologi.
MUI ke depan perlu memperluas cakupan maslahah ini agar umat Islam Indonesia tidak hanya religius secara simbolik, tetapi juga tangguh secara sosial, cerdas secara intelektual, dan mulia secara moral.
Keharmonisan Bangsa: Peran Strategis Ulama
Indonesia bukan negara agama, tapi bukan pula negara sekuler. Dalam konteks ini, MUI menjadi titik temu antara aspirasi keislaman dan kebutuhan kenegaraan. Peran MUI sangat strategis dalam menjaga harmoni antara identitas keagamaan dan kebangsaan. Dalam banyak krisis sosial—dari konflik horizontal, terorisme, intoleransi, hingga ujaran kebencian—MUI selalu hadir dengan suara moderat dan mendamaikan.
Keharmonisan bangsa tidak bisa dirawat dengan pendekatan koersif. Ia memerlukan edukasi, dialog, dan teladan. Di sinilah fungsi ulama sebagai waratsat al-anbiyā’ diuji: apakah mampu menjadi suluh di tengah kelamnya disinformasi dan fitnah digital? MUI harus terus menjadi pelindung nilai wasatiyyah, yaitu Islam yang tidak ekstrem kanan atau kiri, tetapi kokoh di tengah dengan kebijaksanaan.
Jangan sampai MUI tergoda menjadi alat kekuasaan. Justru kekuatan MUI terletak pada moral legitimacy, bukan political power. Ia dihormati karena kredibilitas keilmuannya, kejujuran moralnya, dan keberpihakannya kepada kebenaran—bukan karena kedekatannya dengan kekuasaan. Ulama harus tetap memegang prinsip amar ma‘ruf dan nahi munkar, sekaligus menjadi rahmat bagi semesta.
Tantangan Era Baru: Relevansi dan Regenerasi
Usia emas harus menjadi titik loncatan, bukan titik istirahat. Tantangan yang dihadapi umat dan bangsa ke depan jauh lebih kompleks: digitalisasi nilai, krisis keluarga, perubahan iklim, perang informasi, hingga dekadensi moral. Untuk itu, MUI harus memperkuat dua fondasi: relevansi dan regenerasi.
Relevansi berarti MUI harus peka terhadap isu-isu aktual yang sedang meresahkan umat: dari krisis spiritual anak muda, kecanduan media sosial, disrupsi teknologi, sampai problem etika di dunia digital. Fatwa dan sikap keagamaan MUI tidak boleh lambat. Jangan sampai umat lebih cepat mendapatkan “fatwa” dari influencer TikTok ketimbang dari ulama yang kredibel.
Sementara regenerasi berarti MUI harus membuka ruang luas bagi kaderisasi ulama muda. Keilmuan klasik perlu dirangkai dengan kompetensi digital, komunikasi publik, dan pemahaman multidisipliner. MUI tidak boleh menjadi menara gading yang eksklusif. Justru sebaliknya, ia harus menjadi rumah besar umat, tempat bertemunya santri dan sarjana, pondok dan perguruan tinggi, tradisional dan modern.
Penutup: Dari MUI untuk Indonesia
Pada akhirnya, Milad ke-50 ini adalah saat untuk meneguhkan kembali komitmen MUI: bahwa ulama tidak boleh hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku sejarah. Bahwa maslahat umat dan keharmonisan bangsa bukan dua hal yang terpisah, tapi saling menyempurnakan. Dan bahwa Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn harus terus diwujudkan dalam kebijakan, pendidikan, dan tindakan nyata.
Mari kita jaga marwah MUI sebagai lembaga rujukan keagamaan, bukan lembaga seremonial. Mari kita rawat keteguhan ulama sebagai penjaga nurani bangsa, bukan sebagai corong kepentingan sesaat.
Semoga Allah Swt senantiasa membimbing MUI agar tetap menjadi pelita dalam gulita, penyejuk dalam panasnya zaman, dan jembatan antara langit dan bumi.
Milad MUI ke-50.
Untuk kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa.
*Ahmad Chuvav Ibriy, Penulis Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik, Jawa Timur
















