GRESIK, BN News – Mencuatnya isu mutasi besar-besaran di era kepemimpinan Bupati Gresik H Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wakil Bupati (Wabup) Asluchul Alif (dr. Alif) mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Gresik.
“Kami mendengar adanya kasak-kusuk dan kegaduhan di lingkup Pemkab. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, potensi disharmoni antar-pegawai akan semakin besar dan berimbas pada kinerja pemerintahan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra, Senin (15/9/2025).
Untuk itu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menggelar rapat kerja bersama BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Gresik dan Bagian Organisasi Gresik membahas fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam pengelolaan SDM ASN berbasis sistem merit dalan rangka optimalisasi kinerja pemerintah.
“Rapat kerja bersama BKPSDM dan Bagian Organisasi Gresik ini untuk memastikan proses rotasi aparatur sipil negara (ASN) yang akan digelar berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi kepegawaian. Sebab, mutasi ASN yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan disharmoni internal birokrasi serta mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan,” tandas Rizaldi yang juga Bendahara Umum GP Ansor Kabupaten Gresik ini, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan kepala daerah. Rizaldi menekankan posisi legislatif lebih pada fungsi pengawasan serta mitigasi konflik, agar BKPSDM dalam mengelola ASN tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masuk pada wilayah teknis mutasi, karena itu hak prerogatif bupati. Namun kami mengingatkan agar pengelolaan ASN tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi kepegawaian,” tegas Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra didampingi Wakil Ketua Elvita Vetty, S.P., Sekretaris Mustajab serta anggota Komisi I lainnya. Diantaranya Syaikhu Busiri, Khusnul Fiqhan, Bustami Hazim, dan Eril Desembrilian Prabowo.
Dalam rapat kerja tersebut, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan jika pihaknya hingga saat ini belum menerima instruksi resmi terkait jadwal pelaksanaan mutasi. Menurutnya, penentuan waktu sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah.
Kendati begitu, Agung menegaskan bahwa mekanisme mutasi pejabat struktural maupun fungsional akan tetap mengacu pada Sistem Manajemen Talenta (SMT). Kabupaten Gresik tercatat sebagai salah satu dari empat daerah di Jawa Timur yang menjadi proyek percontohan implementasi sistem ini di tingkat nasional.
SMT sendiri merupakan kebijakan nasional pengelolaan ASN yang diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dan diperkuat dengan arahan Presiden RI dalam rangka mewujudkan ASN berbasis merit system. Sistem ini bertujuan memetakan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai, sehingga proses promosi maupun rotasi jabatan lebih obyektif, transparan, dan terukur.
“Dengan sistem manajemen talenta, setiap proses rotasi maupun promosi ASN harus didasarkan pada data kinerja, rekam jejak, serta kesesuaian kompetensi. Jadi bukan sekadar pertimbangan politis atau kedekatan personal,” beber Agung.
Terpisah, Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, terkait Mutasi Jilid 1, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih dalam tahap persiapan dan melengkapi syarat administrasi.
“Kami masih mempersiapkan uji kompetensi dan manajemen talenta untuk mendukung pelaksanaan mutasi serta pengisian jabatan kosong,” terang Sekda yang juga Ketua Tim Baperjakat Pemkab Gresik ini. (Telisik Hati)
















