GRESIK, BN News – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menggandeng YLBH Fajar Trilaksana (YLBH FT) menyelenggarakan Program Penyuluhan Hukum dengan tema “Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan”.
Penyuluhan di salah satu Desa Sadar Hukum di Kecamatan Dukun Gresik ini dilaksanakan di Balai Desa Mentaras, Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang penuh manfaat ini dihadiri sekurangnya 40 orang dari berbagai unsur dalam pemerintah desa dan perwakilan masyarakat setempat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut sebagai wujud Aktualisasi Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
H. Akhmad Suparto, SH, MH selaku Kepala Desa (Kades) Mentaras dalam sambutan pembuka mengatakan bahwa pihaknya selaku Pemerintah di tingkat Desa berharap masyarakat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi para pencari keadilan.
“Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan. Harapan kami YLBH FT, tidak hanya acara insidentil dan seremonial penyuluhan saja, akan tetapi mengharap adanya hubungan emosional dan profesional yang berkesinambungan dengan kami, baik dengan Pemerintahan Desa maupun masyarakat Mentaras pada umumnya dalam hal kontribusi penyelesaian persoalan Hukum,” harapnya serius.
Dalam momen ini, selain mengetahui akses bantuan hukum, pihaknya juga minta pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainnya akan pentingnya masalah hukum. “Jangan sampai anggota keluarganya terlibat persoalan hukum,” imbuh Suparto yang juga seorang lulusan Master Hukum ini.

Sementara Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, SH, MH dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kepercayaanya pada YLBH FT untuk bersama sama upaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat. Perlunya pengetahuan secara detail tentang ke mana harus mengadu jika ada persoalan hukum agar tidak salah jalan.
Termasuk perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat khususnya usia anak dan pra remaja, kesiapan mental dan perilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum. “Peran orang tua, lingkungan, pergaulan dan pendidikan karakter menjadi ujung tombak kesadaran hukum secara natural,” tandas pengacara terkenal di Kota Santri ini.
Dalam pemaparan materi berikut sesi interaktif dilakukan dan disampaikan secara panel berikut YLBH FT menurunkan 4 Orang Lawyer (Muhlison, MH, Rudi Suprayitno, SH., Herman Sakti Iman MH, dan Kitri Jumiati, SH) selaku Advokat sekaligus Pembina YLBH FT selain Andi Fajar sediri selaku Direktur.
Dalam sesi interaktif, ternyata masyarakat Desa mentaras dalam pemahaman hukum juga sangat luar biasa. Dan memang sudah pantas dan patut kiranya dinobatkan sebagai salah satu Desa Sadar Hukum. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang sangat berbobot. Mulai hal waris, persoalan tanah, tentang kepastian hukum dari sebuah putusan perdamaian hasil mediasi di tingkat desa, hingga mencermati tentang akan berlakunya KUHP baru.
Secara bergantian dalam paparannya dijelaskan bagaimana semangat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Dalam praktiknya, undang-undang ini bertujuan Mencari Kepastian Hukum, meningkatkan Akses Keadilan, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Yang kedua adanya pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan, dan Ketiga Melindungi Hak Asasi Manusia, yaitu Mengakui, terutama hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta kemanfaatan.
Dalam paparan ini juga dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara serta Prosedur Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma.
Kemudahan di sisi lain, saat ini negara juga upaya hadir lebih dekat dengan akar rumput untuk informasi layanan sudah ada Posbakum tersebar di seluruh Desa / Kelurahan se-Indonesia. Sehingga inilah bukti nyata Negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat para pencari keadilan. (Telisik Hati)
















