GRESIK, BN News – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Noto Utomo kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap IX, Sabtu (15/11/2025).
Dalam Sosper tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Cak Noto ini menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 sebagai perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran minuman keras.
Menurut Cak Noto yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik ini, dari sekian Kabupaten atau Kota di Jawa Timur, Gresik merupakan salah satu Kabupaten yang melarang peredaran minuman keras.
“Kabupaten Gresik tetap mempertahankan Perda terkait minuman keras. Sejak era Bupati Yai Robbach hingga kini Pemda Gresik tetap komitmen. Apalagi wilayah Gresik dikenal sebagai kota santri,” tandasnya penuh semangat.
Dijelaskan Noto, dalam Perda tersebut terdapat beberapa pasal yang mengatur larangan, produksi,bperedaran hingga konsumsi minuman keras. Dalam pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai sangsi pidana bagi pelanggar aturan terkait minuman keras.
“Kebijakan pemerintah daerah ini bagian dari upaya mendorong terwujudnya ketentraman, ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat Gresik,” beber anggota Komisi IV DPRD Gresik ini.
Lebih lanjut Noto menjelaskan, mengonsumsi minuman keras atau alkohol memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Bahkan tidak sedikit kasus korban meninggal setelah menenggak minuman keras, terutama miras oplosan.
“Seseorang yang mengkonsumsi minuman keras berlebihan bisa berisiko mengalami masalah kesehatan, hingga kehilangan nyawa,”pungkasnya di hadapan seluruh peserta Sosper Tahap IX DPRD Gresik. (Telisik Hati)
















