GRESIK, BN News – Kegiatan edukasi dan penyuluhan mengenai Ketahanan Keluarga Sakinah dan Pencegahan Pernikahan Dini di inisiasi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Manyar, Azharur Rofiqi dan Abd. Malik, bersama 50 peserta PKK Desa Suci
Kegiatan ini dilaksanakan hari Ahad, 7 Desember 2025, pukul 08:00 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Suci. Adanya kegiatan ini Guna memperkuat pondasi keluarga dan menyosialisasikan regulasi terkini terkait batas usia pernikahan, sejalan dengan peran strategis Kemenag Gresik dalam pembinaan umat.
Penyuluh Agama Islam KUA Manyar hadir sebagai narasumber utama, memanfaatkan hari libur untuk menebar manfaat. Azharur Rofiqi, dalam materinya, menggarisbawahi pentingnya implementasi Tepuk Sakinah yang terdiri dari enam nilai fundamental: Berpasangan, Janji Kokoh, Saling Cinta, Saling Hormat, Saling Jaga, dan Saling Ridho. Menurutnya, keenam pilar ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan langgeng. Dampaknya jelas, keluarga yang sakinah akan menjadi miniatur masyarakat yang damai.
Selanjutnya, Abd. Malik fokus pada isu krusial Pencegahan Pernikahan Dini. Ia menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita. Penekanan ini sangat relevan untuk memastikan kematangan fisik, mental, dan ekonomi calon pasangan.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenag Gresik melalui KUA Manyar dalam mendukung program pemerintah daerah dan memperkuat peran tokoh agama dalam pembinaan masyarakat. (Kemenag Gresik/Telisik Hati)
#KemenagGresik #PenyuluhAgama #KUA #KetahananKeluarga #PernikahanDini #TokohAgama #PembinaanUmat
















