GRESIK, BN News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menerima audiensi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Gresik terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Kabupaten Gresik 2024. Audiensi berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 di Kantor Bawaslu Gresik.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPI Gresik.
“Terima kasih atas kehadiran ibu-ibu dari KPI. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang dialog untuk membahas hasil pemantauan yang dilakukan selama Pemilu maupun Pilkada,” ujar Robbah.
Ketua KPI Gresik, Duta Bitan, menyampaikan sejumlah catatan dari proses pemantauan yang dilakukan pada Pilkada Gresik 2024, khususnya pada kontestasi dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 83 PKPU 17 tahun 2024, pemantau yang terlibat dianggap sebagai bagian dari tim kotak kosong. Hal tersebut menyebabkan sebagian pemantau memilih mengundurkan diri.
“Dari sekitar 50 pemantau yang kami miliki, sebanyak 15 orang mengundurkan diri karena tidak ingin dianggap sebagai tim kotak kosong, padahal mereka telah memiliki sertifikat pemantau,” jelasnya.
Selain itu, KPI menilai sosialisasi aturan tersebut belum merata. Sosialisasi dinilai hanya dilakukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan jajaran di bawahnya belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut.
KPI juga mencatat adanya dinamika di lapangan terkait penandatanganan saksi serta komunikasi antara pemantau dengan penyelenggara. Dari hasil pemantauan, terdapat tiga kecamatan yang menjadi catatan, yakni Sidayu, Manyar, dan Bungah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin, menegaskan pentingnya kehadiran pemantau sebagai bagian dari kontrol publik dalam proses demokrasi.
Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki saksi di lapangan, sehingga peran pemantau menjadi penting dalam menjaga transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kehadiran pemantau sangat penting sebagai penyeimbang dalam proses demokrasi. Selama pemantauan dilakukan sesuai aturan, tentu hal ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perbedaan pemahaman di tingkat penyelenggara sering kali terjadi karena pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang belum merata. Hal tersebut menjadi perhatian bersama untuk perbaikan ke depan.
Audiensi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan serta pengawasan pemilu di Kabupaten Gresik pada masa mendatang. (Humas Bawaslu Gresik/Telisik Hati)
















