Oleh: Arik S. Wartono
SURABAYA, BN News – Kabar memprihatinkan datang dari Surabaya, Jawa Timur. Galeri DKS dan Galeri Merah Putih (GMP) Balai Pemuda Surabaya, sebuah lembaga kesenian yang telah berdiri sejak awal tahun 70an, menerima surat pengusiran dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Herry Purwadi, S.Sn, bernomor 500.17/2389/436.7.16/2026 – Surabaya, 25 Maret 2026, memberikan tenggat waktu 7 hari kepada GMP untuk membongkar dan mengosongkan area mereka.
Pengusiran ini tidak hanya menyasar DKS, tetapi juga lembaga kesenian lain seperti GMP, Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk atau yang lebih dikenal dengan Warung Ning Se. Ini merupakan langkah yang tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga melanggar hak-hak kesenian dan kebudayaan yang dijamin oleh undang-undang.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memajukan kebudayaan. Pasal 15 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, serta merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan. Termasuk di dalamnya tentu saja kewajiban menyediakan fasilitas bangunan fisik dan anggaran dana untuk pemajuan kebudayaan.
Namun, tindakan Pemkot Surabaya ini seolah-olah mengabaikan undang-undang tersebut. Pengusiran ini bukan hanya sebuah kesalahan administratif, tetapi juga sebuah kesalahan moral. Kesenian dan kebudayaan adalah bagian dari identitas masyarakat, dan pemerintah seharusnya memfasilitasi dan melindungi, bukan mengusir dan menghancurkan.
Para seniman dan lembaga kesenian telah menggunakan Balai Pemuda sebagai tempat berkegiatan selama lebih dari 60 tahun. Mereka telah berkontribusi pada pembangunan kesenian dan kebudayaan di Surabaya, dan sekarang mereka diusir seperti pihak yang tidak diinginkan.
Tahun 1967 berdiri AKSERA (Akademi Seni Rupa Surabaya) didirikan oleh para seniman Surabaya sebagai lembaga pendidikan seni rupa bergaya sanggar, kampus atau skrertarianya di Balai Pemuda Surabaya. Tahun 1971 atau lebih tepatnya 30 September 1971, setelah pertemuan bersama Walikota Surabaya saat itu yakni Soekotjo Sastrodinoto, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) didirikan sebagai wadah representatif bagi seniman di Surabaya. Karjono J.S. menjabat sebagai ketua pertama periode 1971-1972. Sekretariatnya sejak awal memang di kompleks Balai Pemuda Surabaya, sekaligus memiliki ruang pameran seni rupa yang dinamai Galeri DKS. Sejak saat itu, Kompleks Balai Pemuda Surabaya menjadi ruang berkesenian bagi para seniman mulai dari seni rupa, musik, teater, pembacaan sastra, diskusi seni dan berbagai geliat kesenian yang menjadi barometer perkembangan kesenian di Jawa Timur. Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi mulai bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKS) pada Maret 2026, Heti Palestina Yunani terpilih sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Surabaya yang pertama. Singkatannya tetap DKS.
Sedangkan Galeri Merah Putih di kompleks Balai Pemuda Surabaya, yang dikelola oleh Sanggar Merah Putih sebagai ruang pameran seni rupa, berdiri atau beroperasi sejak tahun 2004. Galeri berukuran 4,5×6 meter ini bertujuan menjadi oase kesenian dan ruang publik bagi perupa di Surabaya, yang hingga hari ini telah memamerkan karya seni rupa bukan hanya seniman Surabaya dan Jawa Timur, tapi juga seniman dari berbagai daerah di Indonesia bahkan seniman dari mancanegara. Galeri ini sekaligus menjadi sekretariat PSLI (Pasar Seni lukis Indonesia), salah satu perhelatan kesenian tahunan yang penting di Indonesia, yang berlangsung sejak tahun 2008.
Peran Perguruan Tinggi dalam Mendampingi Kasus Ini
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendampingi kasus ini. Mereka dapat memberikan dukungan hukum dan akademis kepada para seniman dan lembaga kesenian yang diusir. Universitas seperti UNESA, STKW dan UNAIR dapat memfasilitasi diskusi dan penelitian tentang kasus ini, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, perguruan tinggi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesenian dan kebudayaan dalam mendampingi kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap terlindungi.
Logika Hukum dan Argumentasi
Logika hukumnya begini: Ketika ada bukti SK dari Walikota Surabaya dan atau Gubernur Jatim, tentang DKS dan AKSERA yang bertempat dan bersekretariat di Balai Pemuda sejak tahun 1967 (tahun berdirinya AKSERA) dan tahun 1971 (tahun berdirinya DKS), otomatis itu bukti hukum bahwa tanah dan gedung Balai Pemuda sejarah faktual “Hak Pakai” ada pada para seniman yang diwakili oleh lembaganya, bukan Hak Pakai atas gedung dan bangunan oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas terkait.
Oleh karena itu, tindakan Pemkot Surabaya ini adalah tindakan ilegal alias melawan hukum. Para seniman dan lembaga kesenian harus bersuara dan menuntut keadilan. Mereka harus memiliki argumentasi hukum yang kuat dan tidak hanya mengandalkan argumentasi filosofis berdasarkan sejarah dan identitas.
Kesimpulan
Pengusiran Galeri DKS dan Galeri Merah Putih (GMP) Balai Pemuda Surabaya oleh Pemkot Surabaya adalah sebuah drama hukum yang memprihatinkan. Tindakan ini melanggar hak-hak kesenian dan kebudayaan yang dijamin oleh undang-undang. Para seniman dan lembaga kesenian harus bersuara dan menuntut keadilan. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendampingi kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap terlindungi.
Tindakan ini harus dilawan. Para seniman dan lembaga kesenian dan masyarakat harus bersuara. Mereka harus menuntut keadilan dan menghormati hak-hak kesenian dan kebudayaan. Pemerintah harus mendengarkan dan bertindak, bukan mengusir dan menghancurkan.
Kita harus berdiri bersama para seniman dan lembaga kesenian. Kita harus menuntut keadilan dan menghormati hak-hak kesenian dan kebudayaan. Kita harus melawan tindakan ini dan memastikan bahwa kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap hidup dan berkembang.(*)
Surabaya, 28 Maret 2026
Penulis adalah kurator seni rupa dan pendiri Sanggar DAUN
















